TOMOHON, beritamanado.com – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada mayarakat, maka diperlukan standar pelayanan yang jelas, mudah dan terukur.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP saat membuka kegiatan fasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon di aula lantai III kantor walikota, Kamis (03/11/2016).
Dijelaskannya, setiap pelaksana pada unit kerja pemerintahan harus menyusun SOP agar dapat terwujudnya birokrasi pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan ekonomis dan dapat menjadi pedoman bagi tiap instansi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tupoksi.
“Demikian juga setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung dan tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dilingkungan masing-masing,” jelas Poli.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Ir Harold Lolowang MSc mengatakan kegiatan ini akan memberikan pemahaman kepada unit kerja atau SKPD bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik diperlukan SOP dan SPM.
“Disamping itu dapat menumbuhkan dan memacu persaingan positif antara unit penyelenggara pelayanan dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan, serta sebagai bentuk pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan pada masing-masing unit pelayanan di Kota Tomohon,” ujar Lolowang. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada mayarakat, maka diperlukan standar pelayanan yang jelas, mudah dan terukur.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP saat membuka kegiatan fasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon di aula lantai III kantor walikota, Kamis (03/11/2016).
Dijelaskannya, setiap pelaksana pada unit kerja pemerintahan harus menyusun SOP agar dapat terwujudnya birokrasi pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan ekonomis dan dapat menjadi pedoman bagi tiap instansi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tupoksi.
“Demikian juga setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung dan tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dilingkungan masing-masing,” jelas Poli.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Ir Harold Lolowang MSc mengatakan kegiatan ini akan memberikan pemahaman kepada unit kerja atau SKPD bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik diperlukan SOP dan SPM.
“Disamping itu dapat menumbuhkan dan memacu persaingan positif antara unit penyelenggara pelayanan dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan, serta sebagai bentuk pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan pada masing-masing unit pelayanan di Kota Tomohon,” ujar Lolowang. (ReckyPelealu)