Bitung, BeritaManado.com – Bawaslu Kota Bitung betul-betul menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada serentak 2020.
Buktinya, salah satu ASN inisial DMDK alias Don direkomendasikan Bawaslu Kota Bitung untuk ditindak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti melanggar netralitas ASN.
Don sendiri dilaporkan ke Bawaslu karena tindakannya memposting salah satu pasangan bakal calon di media sosial, Facebook dengan nomor laporan 002/TM/PW/KOTA/25.03/VIII/2020.
Dari hasil klarifikasi, Bawaslu menyatakan Don yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Pemkot Bitung ini terbukti melanggar netralitas ASN dan hasilnya (formulir model A.13) diumumkan lewat papan pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kota Bitung.
Pengumuman itu tertanggal 06 Agustus 2020 dengan judul pemberitahuan tentang status laporan/temuan ditantandatangani Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok dengan status laporan/temuan “Memenuhi unsur-unsur sebagai pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, dan ditindak lanjut ke KASN”.
Terkait pengumuman itu, Koordinator Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi membenarkan dan menyatakan pihaknya akan mengirimkan rekomendasi ke KASN.
“Rekomendasinya akan kami kirim segera dan memang selama klarifikasi semua unsur-unsur yang mengarah ke pelangaran netralitas ASN terpenuhi. Makanya, kami langsung mengirimkan rekomendasi ke KASN untuk ditindaklanjuti,” kata Zulkifli, Jumat (07/08/2020).
Ditanya apakah hanya Don? Zulkifli menyatakan, masih ada dua oknum ASN Pemkot Bitung yang dugaan pelanggarannya hampir sama, yakni terkait netralitas ASN.
“Masih ada dua ASN yang laporannya sementara kami proses, semoga dalam waktu dekat statusnya sudah kami umumkan,” katanya.
(abinenobm)