TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Tomohon bersama wartawan yang kesehariannya melakukan peliputan di Kota Tomohon dibuka oleh Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP didampingi sejumlah komisioner seperti Stenly Kowaas, Robby Golioth serta Andre Wowor dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan , Senin (29/06/2020).
Terungkap dalam sosialisasi tahapan yang sedang dijalani saat ini yakni verifikasi faktual terhadap calon perseorangan di tingkat kelurahan selanjutnya di tingkat kecamatan, tingkat kota hingga tingkat provinsi.
“Menyatakan tidak mendukung calon paslon perseorangan wajib menandatangani formulir yang menyatakan tidak mendukung dan jika tidak menandatanganinya dinyatakan mendukung,” tutur Golioth dembari menambahkan verifikasi dilaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19 di mana para petugas yang turun ke lokasi menggunakan masker, tetap menjaga jarak dan sering cuci tangan.
(ReckyPelealu)