Manado, BeritaManado.com — Dalam upaya percepatan penanganan covid-19 di Kota Manado, Walikota Vicky Lumentut, SH, MSi, DEA, menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal)
Peraturan Walikota Manado Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona Virus Disease 2019 di Kota Manado.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum kedua angka 6 Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan peraturan walikota tentang penerapan Disiplin dan penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Manado.
Pada Pasal 7, Perorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dikenakan Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tenulis, Kerja Sosial dan denda administratif paling banyak Rp.100.000. (seratus ribu rupiah).
Sedangkan untuk Pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda admimstratif paling banyak Rp.500.000.( lima ratus ribu rupiah) penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
Untuk penerapan Sanksi administratif sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
Perangkat Daerah dalam melaksanakan penerapan sebagmmana dimaksud dalam Pasal 7 berkoordinasi dengan Forkopimda. Ketua Gugus Tugas Daerah. dan Forkopimda Kecamatan.
(HardinanSangkoy)