Kantor Badan Pemeriksa Keuangan – BPK – Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara
Manado – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2013 terdapat pengeluaran belanja barang sejumlah Rp5.633.567.235 yang pelaksanaannya melanggar ketentuan.
Hal tersebut Dijelaskan Auditor Utama Keuangan Negara VI Syafrudin Mosii pada rapat paripurna penyerahan LHP di DPRD Sulut yang dihadiri gubernur SH Sarundajang pekan lalu.
“Pengeluaran tersebut berupa pengeluaran belanja barang yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas ESDM serta Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujar Mosii. (jerrypalohoon)