Manado, BeritaManado.com – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Andrei Angouw, merespon serius temuan mie basah mengandung bahan berbahaya jenis boraks di Pasar Bersehati dan Pasar Karombasan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Manado.
Menurut Andrei Angouw, masyarakat perlu berhati-hati mmebeli dan mengomsumsi bahan makaman termasuk mie basah.
“Saya sarankan masyarakat lebih berhati-hati sekaligus kepada penegak hukum memroses pelaku pengguna borak di mie basah. Perlu tindakan hukum tegas untuk efek jera,” jelas Andrei Angouw kepada BeritaManado.com, Selasa (6/2/2018).
Sementara anggota DPRD Sulut, Lucia Taroreh, mengatakan pelaku pengguna boraks di mie basah harus diproses sesuai hukum yang berlaku mengacu tindakan tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengomsumsi mie basah.
“Ini kasus serius harus segera dituntaskan. Makanan yang dikomsumsi berkaitan dengan hidup manusia, pasti mereka yang menggunakan bahan berbahaya di produk makanan sudah mengetahui dampak buruknya sehingga sanksi tegas perlu diberikan kepad pelaku,” ujar Lucia Taroreh.
Srikandi PDIP ini mengingatkan kepada Balai Besar POM Manado lebih giat melakukan uji sampel terhadap produk makanan yang beredar di Sulawesi Utara.
“Meskipun bisa dikatakan terlambat karena kenapa baru sekarang dilakukan uji sampel, padahal penjualan mie basah di Pasar Bersehati dan Pasar Karombasan sudah sejak lama. Mendapatkan sampel mie basah juga tidak sulit karena sehari-hari dijual di pasar,” kritik Lucia Taroreh.
Meski demikian Lucia Taroreh memberi apresiasi terhadap Balai Besar POM Manado atas temuan tersebut.
“Apapun ceritanya temuan ini patut diapresiasi sambil berharap kedepan Balai POM lebih intensif melakukan uji sampel bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui SKPD terkait,” pungkas Lucia Taroreh.
Sebelumnya diberitakan, menindaklanjuti terbentuknya Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya dan temuan boraks di Desa Koka, telah dilakukan pengawasan di sarana produksi dan distribusi pangan khususnya mie basah yang mengandung bahan berbahaya boraks yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado bersama lintas sektor terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Manado.
Demikian isi surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Manado yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 31 Januari 2018, bernomor: TU.03.01.1025.01.18.0521, tentang Temuan Pangan Mengandung Bahan Berbahaya di Kota Manado, yang ditandatangani Kepala Balai Besar POM di Manado, Dra Rustyawati,Apt,M.Kes,Epid.
Dalam surat tersebut berisi 3 point, yakni:
1. Mie basah yang beredar di Pasar Bersehati ditemukan 12 (duabelas) sampel positif mengandung bahan berbahaya (boraks) dari total 13 (tigabelas) sampel yang diuji (92,31 persen).
2. Mie basah yang beredar di Pasar Karombasan ditemukan 7 (tujuh) sampel positif mengandung bahan berbahaya (boraks) dari total 8 (delapan) sampel yang diuji (87,50 persen).
3. Bakso yang beredar di Pasar Bersehati ditemukan 1 (satu) sampel positif mengandung bahan berbahaya (boraks) dari total 10 (sepuluh) sampel yang diuji (10 persen).
Selanjutnya tertulis, terkait permasalahan diatas, kami akan menindaklanjuti sebagai berikut:
1. Meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya .
2. Mendorong produsen mie basah untuk berkomitmen sesuai aturan.
3. Mengintensifkan pengawasan bersama Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya.
“Kami sangat mengharapkan adanya dukungandan tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait agar permasalahan ini dapat ditekan.” Demikian isi bagian akhir surat.
Tembusan: Kepala Badan POM RI, Walikota Manado, Dinas Perdagangan daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Kesehatan Sulut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Manado, Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, PD Pasar Kota Manado.
Menyikapi temuan Balai Besar POM di Manado tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Sulut bidang Kesra, James Karinda SH, MH, mendesak pemerintah provinsi melalui instansi terkait bergerak cepat. Pelaku usaha pengguna bahan berbahaya juga menurut James Karinda harus diberikan sanksi berat.
“Pelaku pengguna boraks harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan sampel Balai POM bahwa hampir semua mie basah di Pasar Bersehati dan Pasar Karombasan mengandung boraks bisa disimpulkan bahwa penggunaan boraks memang disengaja. Belajar dari negara Cina, pelaku pengguna bahan berbahaya pada produk makanan dihukum berat bahkan bisa dihukum mati!!” tukas James Karinda.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Andrei Angouw, merespon serius temuan mie basah mengandung bahan berbahaya jenis boraks di Pasar Bersehati dan Pasar Karombasan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Manado.
Menurut Andrei Angouw, masyarakat perlu berhati-hati mmebeli dan mengomsumsi bahan makaman termasuk mie basah.
“Saya sarankan masyarakat lebih berhati-hati sekaligus kepada penegak hukum memroses pelaku pengguna borak di mie basah. Perlu tindakan hukum tegas untuk efek jera,” jelas Andrei Angouw kepada BeritaManado.com, Selasa (6/2/2018).
Sementara anggota DPRD Sulut, Lucia Taroreh, mengatakan pelaku pengguna boraks di mie basah harus diproses sesuai hukum yang berlaku mengacu tindakan tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengomsumsi mie basah.
“Ini kasus serius harus segera dituntaskan. Makanan yang dikomsumsi berkaitan dengan hidup manusia, pasti mereka yang menggunakan bahan berbahaya di produk makanan sudah mengetahui dampak buruknya sehingga sanksi tegas perlu diberikan kepad pelaku,” ujar Lucia Taroreh.
Srikandi PDIP ini mengingatkan kepada Balai Besar POM Manado lebih giat melakukan uji sampel terhadap produk makanan yang beredar di Sulawesi Utara.
“Meskipun bisa dikatakan terlambat karena kenapa baru sekarang dilakukan uji sampel, padahal penjualan mie basah di Pasar Bersehati dan Pasar Karombasan sudah sejak lama. Mendapatkan sampel mie basah juga tidak sulit karena sehari-hari dijual di pasar,” kritik Lucia Taroreh.
Meski demikian Lucia Taroreh memberi apresiasi terhadap Balai Besar POM Manado atas temuan tersebut.
“Apapun ceritanya temuan ini patut diapresiasi sambil berharap kedepan Balai POM lebih intensif melakukan uji sampel bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui SKPD terkait,” pungkas Lucia Taroreh.
Sebelumnya diberitakan, menindaklanjuti terbentuknya Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya dan temuan boraks di Desa Koka, telah dilakukan pengawasan di sarana produksi dan distribusi pangan khususnya mie basah yang mengandung bahan berbahaya boraks yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado bersama lintas sektor terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Manado.
Demikian isi surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Manado yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 31 Januari 2018, bernomor: TU.03.01.1025.01.18.0521, tentang Temuan Pangan Mengandung Bahan Berbahaya di Kota Manado, yang ditandatangani Kepala Balai Besar POM di Manado, Dra Rustyawati,Apt,M.Kes,Epid.
Dalam surat tersebut berisi 3 point, yakni:
1. Mie basah yang beredar di Pasar Bersehati ditemukan 12 (duabelas) sampel positif mengandung bahan berbahaya (boraks) dari total 13 (tigabelas) sampel yang diuji (92,31 persen).
2. Mie basah yang beredar di Pasar Karombasan ditemukan 7 (tujuh) sampel positif mengandung bahan berbahaya (boraks) dari total 8 (delapan) sampel yang diuji (87,50 persen).
3. Bakso yang beredar di Pasar Bersehati ditemukan 1 (satu) sampel positif mengandung bahan berbahaya (boraks) dari total 10 (sepuluh) sampel yang diuji (10 persen).
Selanjutnya tertulis, terkait permasalahan diatas, kami akan menindaklanjuti sebagai berikut:
1. Meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya .
2. Mendorong produsen mie basah untuk berkomitmen sesuai aturan.
3. Mengintensifkan pengawasan bersama Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya.
“Kami sangat mengharapkan adanya dukungandan tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait agar permasalahan ini dapat ditekan.” Demikian isi bagian akhir surat.
Tembusan: Kepala Badan POM RI, Walikota Manado, Dinas Perdagangan daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Kesehatan Sulut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Manado, Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, PD Pasar Kota Manado.
Menyikapi temuan Balai Besar POM di Manado tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Sulut bidang Kesra, James Karinda SH, MH, mendesak pemerintah provinsi melalui instansi terkait bergerak cepat. Pelaku usaha pengguna bahan berbahaya juga menurut James Karinda harus diberikan sanksi berat.
“Pelaku pengguna boraks harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan sampel Balai POM bahwa hampir semua mie basah di Pasar Bersehati dan Pasar Karombasan mengandung boraks bisa disimpulkan bahwa penggunaan boraks memang disengaja. Belajar dari negara Cina, pelaku pengguna bahan berbahaya pada produk makanan dihukum berat bahkan bisa dihukum mati!!” tukas James Karinda.
(JerryPalohoon)