Manado — Dalam rangka menjaga dan melindungi serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat Kota Manado dari penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), maka Pemerintah Kota Manado mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Tempat Hiburan Malam, SPA, Pusat Olahraga (fitnes Center/Gym, dan dan usaha sejenisnya) agar ditutup untuk sementara dengan betas waktu yang belum ditentukan (sampai Kota Manado dinyatakan dalam Zona Resiko Rendah atau Tidak ada Kasus).
- Usaha Permainan Daring (Game Online), tempat bermain anak/keluarga (seperti
Timezone, Amazone, Kidcity dan usaha sejenisnya) agar ditutup untuk
sementara dengan betas waktu yang belum ditentukan (sampai Kota Manado dinyatakan dalam Zona Resiko Rendah atau Tidak ada Kasus). - Hotel, restoran, gedung/ruang serbaguna agar tidak menyelenggarakan acara-acara seperti rapat, resepsi dan kegiatan sejeninya yang bersifat mengumpulkan.
Langkah-langkah tersebut tertulis jelas secara utuh dalam Surat Edaran Walikota nomor: 044/PEMDAL PTSP/ 638/2020.
Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA mengatakan, keputusan untuk mengeluarkan surat edaran tersebut telah melalui kajian dan arahan dari Satgas nasional.
“Sudah melewati kajian dan pengamatan berdasarkan kondisi terkini Kota Manado dan demi kebaikan, keselamatan serta keamanan warga Manado,” kata Vicky Lumentut.
(***/srisurya)