Manado,BeritaManado.com — Menanggapi dugaan pungutan liar (Pungli) yang dikeluhkan para pemilik perahu dan nelayan di Pelabuhan Kalimas, Calaca, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Yohanis Bernard Waworuntu SE MSi mengatakan, akan menindak tegas jika ada anggota Satpol PP yang berani melakukan pungli.
Dikabarkan, ada oknum Satpol PP yang melakukan pemungutan atau tagihan uang yang bervariasi antara 150.000-200.000 rupiah, bahkan ada yang 1.500.000 rupiah.
“Saya ingin mengklarifikasi. Setelah membaca berita itu, saya sertamerta langsung mengumpulkan anak buah saya. Anggota kita kumpulkan dan ada dua pimpinan kepala bidang, disitu kita interogasi satu per satu, saya meminta disampaikan secara jujur karena saya ingin mengatakan bahwa tidak ada anak buah yang salah, yang salah adalah pimpinan. Kalaupun memang anak buah yang melakukan itu, saya yang salah dan berani bertanggung jawab untuk itu,” kata Yohanis Waworuntu.
Meski demikian, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka Yohanis menegaskan, dirinya juga punya sanksi kepada anggota yang melakukan pungli.
Lanjutnya, misalnya jika yang melakukan pungli adalah Tenaga Harian Lepas (THL), maka sesuai kontrak, berbunyi, apabila melakukan suatu pelanggaran termasuk pelanggaran seperti pungli, jelas akan dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Sanksi lainnya juga dikatakan Yohanis berlaku bagi ASN yang melakukan pungli.
“Saya pastikan sejauh yang saya tahu selama ini, setelah kami interogasi anggota kami satu persatu, tidak ada yang melakukan itu dan itu tidak benar,” tegas Yohanis.
Yohanis juga menyapaikan, dirinya belum tahu pasti apakah oknum tersebut adalah anggota Satpol PP karena dari hasil penelusuran tim intelijen Satpol PP, dari keterangan salah satu komunitas yang di daerah Kalimas yang bernama Jimmy, diketahui ada seseorang yang tidak diketahui namanya dan tanpa atribut Satpol PP meminta-minta uang.
“Sampai saat ini kami masih menelusuri siapa orangnya,” tandas Kasat Yohanis Waworuntu.
(Hardian Sangkoy)