Manado, BeritManado.com — Pemerintah kota Manado terus berusaha untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan terus melakukan operasi yustisi bersama Pol PP, TNI/POLRI dan instansi terkait lainnya.
Sesuai peraturan Wali Kota Manado nomor 24 Tahun 2020, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab
tempat, dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi.
Dari data yang dihimpun kota Manado setiap hari terus bertambah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, total sudah mencapai 3629, sembuh 2429, dirawat 1070 dan meninggal 130 orang.
Sesuai dengan informasi yang dihimpun BeritaManado.com, ada pengusaha maupun pemilik tempat umum yang mengaku belum mendapat dan mengetahui surat edaran Perwako.
Kasat Polisi Pamong Praja Kota Manado Yohanis Waworuntu saat dihubungi mengatakan, patroli operasi yustisi yang dilakukan Pemerintah Kota dengan menurunkan tim gabungan dari Pol PP dan TNI/POLRI tadi malam, sudah ada penegasan sebagaimana Perwako.
“Terkait pengusaha yang belum mendapatkan surat edaran itu hanya alasan mereka saja. Karena Surat Edaran sudah banyak disebarkan,” ucap Kasat.
Lanjut Waworuntu, sudah pengalaman sejak Maret dan April banyak yang mengaku seperti itu belum mendapat surat edaran Perwako, tetapi sudah banyak disebarkan begitu juga di media sosial maupun media online, cetak dan elektronik.
“Keselamatan rakyat ditengah pandemi Covid-19 adalah hukum tertinggi. Kita memahami sekali kondisi ekonomi akan berpengaruh, tetapi di zona merah ini harus lebih mengedepankan kesehatan. Karena waktu di zona orange Wali Kota sebagai ketua Gugus tugas kota Manado sudah banyak memberikan kebijakan untuk menjaga kesehatan dan ekonomi berjalan bersama tapi ini karena zona merah harus diketatkan,” ujar Waworuntu.
Semakin meningkatnya pasien positif Covid-19 di Manado menjadi tanda awas, sehingga langkah-langkah dari pemerintah ini untuk kesehatan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
Waworuntu juga menyampaikan, sejak zona orange pemerintah terus berusaha untuk menekan agar penyebaran ini bisa menurun, apalagi di zona merah ini.
“Jadi intinya maksud pemerintah dan TNI/Polri baik adanya. Sesuai Perwako akan ada langkah-langkah penegakan hukumnya, dan apabila tiga kali tidak mengikuti aturan dan tetap melanggar bisa sampai penutupan usaha atau bisa saja sampai ke pencabutan ijin,” pungkasnya.
Waworuntu juga menambahkan, semaksimal apapun pemerintah baik Pol PP, TNI dan POLRI lakukan untuk kesehatan masyarakat, tanpa didukung kesadaran masyarakat akan menjadi sia-sia saja kalau tidak ada sinergi baik pemerintah dan masyarakat.
“Mari kita terus bersama bergandengan tangan agar mata rantai penyebaran Covid-19 segera terputuskan. Jangan hanya disiplin Protokol Kesehatan kalau ada operasi yustisi kalau tidak ada operasi biasa-biasa saja,” tandasnya
(HardinanSangkoy)
Manado, BeritManado.com — Pemerintah kota Manado terus berusaha untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan terus melakukan operasi yustisi bersama Pol PP, TNI/POLRI dan instansi terkait lainnya.
Sesuai peraturan Wali Kota Manado nomor 24 Tahun 2020, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab
tempat, dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi.
Dari data yang dihimpun kota Manado setiap hari terus bertambah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, total sudah mencapai 3629, sembuh 2429, dirawat 1070 dan meninggal 130 orang.
Sesuai dengan informasi yang dihimpun BeritaManado.com, ada pengusaha maupun pemilik tempat umum yang mengaku belum mendapat dan mengetahui surat edaran Perwako.
Kasat Polisi Pamong Praja Kota Manado Yohanis Waworuntu saat dihubungi mengatakan, patroli operasi yustisi yang dilakukan Pemerintah Kota dengan menurunkan tim gabungan dari Pol PP dan TNI/POLRI tadi malam, sudah ada penegasan sebagaimana Perwako.
“Terkait pengusaha yang belum mendapatkan surat edaran itu hanya alasan mereka saja. Karena Surat Edaran sudah banyak disebarkan,” ucap Kasat.
Lanjut Waworuntu, sudah pengalaman sejak Maret dan April banyak yang mengaku seperti itu belum mendapat surat edaran Perwako, tetapi sudah banyak disebarkan begitu juga di media sosial maupun media online, cetak dan elektronik.
“Keselamatan rakyat ditengah pandemi Covid-19 adalah hukum tertinggi. Kita memahami sekali kondisi ekonomi akan berpengaruh, tetapi di zona merah ini harus lebih mengedepankan kesehatan. Karena waktu di zona orange Wali Kota sebagai ketua Gugus tugas kota Manado sudah banyak memberikan kebijakan untuk menjaga kesehatan dan ekonomi berjalan bersama tapi ini karena zona merah harus diketatkan,” ujar Waworuntu.
Semakin meningkatnya pasien positif Covid-19 di Manado menjadi tanda awas, sehingga langkah-langkah dari pemerintah ini untuk kesehatan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
Waworuntu juga menyampaikan, sejak zona orange pemerintah terus berusaha untuk menekan agar penyebaran ini bisa menurun, apalagi di zona merah ini.
“Jadi intinya maksud pemerintah dan TNI/Polri baik adanya. Sesuai Perwako akan ada langkah-langkah penegakan hukumnya, dan apabila tiga kali tidak mengikuti aturan dan tetap melanggar bisa sampai penutupan usaha atau bisa saja sampai ke pencabutan ijin,” pungkasnya.
Waworuntu juga menambahkan, semaksimal apapun pemerintah baik Pol PP, TNI dan POLRI lakukan untuk kesehatan masyarakat, tanpa didukung kesadaran masyarakat akan menjadi sia-sia saja kalau tidak ada sinergi baik pemerintah dan masyarakat.
“Mari kita terus bersama bergandengan tangan agar mata rantai penyebaran Covid-19 segera terputuskan. Jangan hanya disiplin Protokol Kesehatan kalau ada operasi yustisi kalau tidak ada operasi biasa-biasa saja,” tandasnya
(HardinanSangkoy)