
Sangihe, BeritaManado.com — Sebagai bentuk konsistensi menegakkan aturan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe melakukan penindakan terhadap sejumlah personel internal yang kedapatan tidak melengkapi kendaraan dinas maupun pribadi mereka saat bertugas.
Operasi penertiban di laksanakan pada selasa (29/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas IPTU Ismail Diko bersama Kasi Propam IPDA Jefry Mandagi, S.H., didukung oleh beberapa anggota Satlantas dan Sipropam.
Penindakan berlangsung di lingkungan Polres Kepulauan Sangihe dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan, spion, lampu utama, hingga plat nomor.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan internal untuk menumbuhkan kedisiplinan dan keteladanan, terutama dalam hal berlalu lintas,” jelas IPTU Ismail Diko di sela pemeriksaan.

Senada dengan itu, IPDA Jefry Mandagi menegaskan bahwa penegakan aturan harus dimulai dari internal, agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.
“Kami ingin menunjukkan bahwa aturan berlaku untuk semua, termasuk anggota Polri. Ini langkah preventif agar tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” tegas Mandagi.
Langkah penegakan aturan di lingkungan sendiri ini mendapat apresiasi sebagai komitmen Polres Sangihe menciptakan budaya tertib berlalu lintas sekaligus menjaga integritas institusi. Operasi serupa akan digelar secara rutin ke depannya.
(IvAn_Xaverius)
