Bitung, BeritaManado.com – Satgas Covid-19 Kecamatan Madidir menindak tegas sejumlah kios yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (23/07/2021).
Tindakan itu dilakukan Satgas setelah pemilik kios mengabaikan teguran karena melanggar batas waktu berjualan yakni pukul 20.00 Wita.
Menurut Camat Madidir, Altin Tumengkol, pihaknya terpaksa memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari terhadap kios yang melanggar.
“Ada dua kios yang diberikan sanksi tegas hari ini karena tidak mentaati Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Wali Kota Bitung tentang PPKM Mikro,” kata Altin.
Penutupan dua kios yang berlokasi di jalan DR Sam Ratulangi itu adalah upaya penegakan aturan PPKM Mikro mengingat status Kota Bitung adalah zona merah atau resiko penularan covid-19 sangat tinggi dan cepat.
“Apabila dikemudian hari masih melanggar, akan ditindaklanjuti oleh pemanggilan tertulis oleh Polisi dan pencabutan ijin usaha,” katanya.
Pemberian sanksi itu kata dia, bukan tanpa dasar. Dari laporan, kedua kios itu sudah beberapa kali ditegur dan diperingatkan Satgas agar mematuhi batas waktu operasional selama PPKM.
Namun, dari amatan, Satgas mendapati teguran itu tidak diindahkan pemilik kios dan tetap beroperasi 1×24 jam.
“Makanya, tindakan tegas kami lakukan demi menjaga keselamatan kita semua,” katanya.
Dalam pemberian sanksi itu, ikut hadir Kapolsek Maesa, Danramil yang juga adalah Satgas Covid-19 Kecamatan Madidir bersama Satpol PP.
(abinenobm)