Talaud –Dalam rangka pengisian e-LHKPN bagi pejabat di Kabupaten Talaud, Bupati Talaud dr Elly Engelbert Lasut ME dan wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) di ruang rapat Bappeda Kabupaten Talaud, Kamis (5/3/2020).
Dalam Sambutannya, Elly Lasut mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh pejabat negara untuk menyetorkan dan melaporkan kekayaannya.
Sangat disayangkan, sebagian besar pejabat di Kabupaten Talaud belum membuat LHKPN.
“Kita berada pada peringkat terendah, dan dari 170 wajib LHKPN, baru 16 orang yang sudah menyetorkan dan menyampaikan LHKPN,” ungkap Elly Lasut.
Elly Lasut menegaskan, kepada seluruh pejabat yang wajib LHKPN agar dapat segera melaporkan kekayaannya, dan dirinya pun akan menyikapinya sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Talaud yang memberikan sanksi bagi para wajib LHKPN yang tidak melaporkan kekayaannya.
“Sesuai dengan isi peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Talaud dimana wajib LHKPN yang tidak menyetorkan, tidak membuat LHKPN, dikenakan sanksi ringan sampai berat antara lain, penurunan jabatan sampai penurunan pangkat,” beber bupati.
Tak hanya itu, bupati juga akan menindak para wajib LHKPN dengan melakukan evaluasi jika sampai dengan batas akhir yakni awal bulan April pembuatan LHKPN, namun masih ada tidak membuat LHKPN.
“Nanti saya akan mengevaluasi pada minggu terakhir setelah menyetorkan ini sebelum fajar di bulan april, pokoknya harus masuk dan jika masuk minggu ke empat ada yang masih belum, langsung saya bebaskan dari jabatan,” tegas bupati.
(FrendySapoh)