Manado – Ketua Badan Legislasi (BaLeg) DPRD Sulut Teddy Kumaat, menegaskan, Permendag yang melarang minimarket dan pedagang eceran menjual minuman berkadar alkohol dibawah 5 persen sangat merugikan industri pariwisata di Indonesia.
“Itu keputusan gegabah dan tidak bijaksana. Apakah sebelum peraturan dibuat pihak kementerian perdagangan telah melakukan peninjauan lapangan atau tidak? Jelas-jelas peraturan ini sangat merugikan industri pariwisata”, tegas Kumaat.
Alasan menjaga generasi muda Indonesia agar tidak terlibat minuman beralkohol karena mendapatkannya mudah cukup membeli di minimarket, lanjut mantan Wakil Walikota Manado ini hanya perlu diatur melalui Perda.
“Misalnya sekarang DPRD Sulut sementara melakukan revisi Perda Minuman beralkohol. Perda juga mengatur pembeli minuman beralkohol wajib menunjukkan KTP. Yang belum cukup umur tidak diperbolehkan”, tukasnya. (jerrypalohoon)
Manado – Ketua Badan Legislasi (BaLeg) DPRD Sulut Teddy Kumaat, menegaskan, Permendag yang melarang minimarket dan pedagang eceran menjual minuman berkadar alkohol dibawah 5 persen sangat merugikan industri pariwisata di Indonesia.
“Itu keputusan gegabah dan tidak bijaksana. Apakah sebelum peraturan dibuat pihak kementerian perdagangan telah melakukan peninjauan lapangan atau tidak? Jelas-jelas peraturan ini sangat merugikan industri pariwisata”, tegas Kumaat.
Alasan menjaga generasi muda Indonesia agar tidak terlibat minuman beralkohol karena mendapatkannya mudah cukup membeli di minimarket, lanjut mantan Wakil Walikota Manado ini hanya perlu diatur melalui Perda.
“Misalnya sekarang DPRD Sulut sementara melakukan revisi Perda Minuman beralkohol. Perda juga mengatur pembeli minuman beralkohol wajib menunjukkan KTP. Yang belum cukup umur tidak diperbolehkan”, tukasnya. (jerrypalohoon)