Minsel

Tata Pos Pengumpulan Dana

Komisi Satu Usul Perda Ketertiban Umum

AMURANG– Kabupaten Minsel kedepan harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum. Sebab Jalur Trans Sulawesi, sampai jalan desa banyak pos pengumpulan dana. Sehingga perlu ada penataan pedagang serta pos-pos pengumpulan dana.
“Alasannya Minsel dilalui Jalur Trans Sulawesi, perlu ada aturan yang mengatur untuk ketertiban umum . Selain munculnya penjualan di pinggir jalan, begitu juga pos-pos pengumpulan dana,”jelas Setly Kohdong, SH Ketua Komisi I DPRD Minsel kepada beritamanado, Minggu (30/10) siang tadi melalui telepon selular.
Lanjutnya, ini bertujuan bukan untuk melarang masyarakat berdagang di pinggir jalan atau melarang membuka pos pengumpulan dana. Tetapi perlu ada penataan yang baik, sehingga semua berjalan dengan baik dan teratur pula.
“Jangan pula semakin semrawut baru nanti diatur. Termasuk para pedagang di pinggir jalan, perlu juga ada perlindungan karena mereka sebagai penggerak roda ekonomi kerakyatan,”ucap Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Minsel ini.
Selain itu juga untuk ketertiban para penjual atau pedagang di pinggir jalan atau di jalan-jalan. Dan begitu pula pos-pos pengumpulan dana, sehingga penataan kota terlihat indah dan rapi.
“Jadi tidak sembarangan menjual dekat jalan, sehingga tidak menimbulkan kesemrawutan.Selain itu dapat menghindari dari kecelakaan lalu lintas, “sebutnya.
Melihat perkembangan Minsel yang semakin maju, kata Setly hal ini sudah harus diantisipasi dari sekarang. Dan Pemkab Minsel harus mengambil langkah itu untuk menyusun kajian lalu akan dibahas bersama di DPRD Minsel.
“Sekali lagi penataan ini sangat penting, agar nantinya Minsel dipandang sebagai kabupaten yang mampu menata kota. Dan menata sepanjang Jalan Trans Sulawesi, sebab semua orang pastinya suka yang indah dan teratur,” pungkas Kohdong.
Brando Tampemawa, SH MH, Kabag Hukum Pemkab Minsel mengatakan sangat mendukung adanya Perda Ketertiban Umum tersebut.
“Kami sangat mendukung tentang itu, kedepan kita perlu duduk bersama membahas hal itu dengan DPRD,”jelas Tampemawa.
Lanjutnya, hal itu pula dapat menjadi dasar bagi Pol PP untuk menjalankan penegakan ketertiban umum. (ape)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara