Manado – Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado tampaknya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dikatakan legislator Benny Parasan bahwa, tata letak bangunan di Kota Manado tidak sesuai yang digambarkan dalam RTWR.
“Bangunan di Manado ini masih carut marut. Nyanda jelas depa penataan karena tidak sesuai Perda RTRW. Sangat jelas di Perda itu, mana wilayah pemukiman, wilayah gudang dan wilayah pertokoan,” kata Parasan.
Akan hal itu, politisi tiga periode di DPRD Kota Manado ini meminta pemerintah kota lebih cermat dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan mengacu pada Perda RTRW tersebut.
“Kedepannya kami menghimbau kepada Dinas terkait untuk lebih teliti lagi dalam menerbitkan IMB. Jika pengajuan pembuatan IMB untuk bangunan pertokoan, harus dilihat di wilayah mana bangunan itu akan dibangun. Jika tidak sesuai Perda, IMB-nya jangan diterbitkan,” tegas politisi Gerindra ini. (leriandokambey)
Manado – Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado tampaknya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dikatakan legislator Benny Parasan bahwa, tata letak bangunan di Kota Manado tidak sesuai yang digambarkan dalam RTWR.
“Bangunan di Manado ini masih carut marut. Nyanda jelas depa penataan karena tidak sesuai Perda RTRW. Sangat jelas di Perda itu, mana wilayah pemukiman, wilayah gudang dan wilayah pertokoan,” kata Parasan.
Akan hal itu, politisi tiga periode di DPRD Kota Manado ini meminta pemerintah kota lebih cermat dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan mengacu pada Perda RTRW tersebut.
“Kedepannya kami menghimbau kepada Dinas terkait untuk lebih teliti lagi dalam menerbitkan IMB. Jika pengajuan pembuatan IMB untuk bangunan pertokoan, harus dilihat di wilayah mana bangunan itu akan dibangun. Jika tidak sesuai Perda, IMB-nya jangan diterbitkan,” tegas politisi Gerindra ini. (leriandokambey)