
Manado, BeritaManado.com – Aksi kriminal yang dipicu perkelahian antar kampung (tarkam) di beberapa lokasi di Kota Manado kembali memakan korban, tak hanya warga sipil, namun kepada aparat kepolisian yang bertugas.
Sebelumnya, dua aparat kepolisian menjadi sasaran kekerasan saat menjalankan tugas pengamanan di lokasi keributan.
Pertama adalah Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto. Perwira polisi ini menjadi korban tabrak lari ketika memimpin personel gabungan membubarkan keributan di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Manado, Minggu pagi (08/02/2026).
Di tengah upaya meredam situasi, sebuah sepeda motor tiba-tiba melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak AKP Elwin.
Pelaku tidak berhenti, melainkan langsung tancap gas melarikan diri dari lokasi kejadian. Meski sempat mengalami benturan akibat tabrakan tersebut, AKP Elwin dilaporkan dalam kondisi baik. Insiden ini langsung menjadi atensi Polda Sulawesi Utara.
Sementara itu, peristiwa kedua terjadi pada Rabu (11/02/2026). Seorang anggota Brimob Polda Sulut menjadi korban serangan senjata tajam jenis panah wayer yang mengenai bagian kakinya, saat bersama rekan-rekannya mengamankan perkelahian di Kelurahan Sindulang, Kota Manado.
Tim Resmob Polda Sulut bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya.
Belakangan diketahui pelaku berinisial JJ alias Junaidi (22) warga Sindulang, Kecamatan Tuminting.
Pun terkait imbas dari aksi tarkam yang sudah merenggut korban dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk serangan terhadap aparat penegak hukum.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena membahayakan keselamatan aparat dan masyarakat. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Alamsyah.
Diketahui, dalam rangkaian keributan tersebut, polisi juga mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial DP (24), yang kedapatan membawa pisau badik, VK (29), yang membawa pelontar beserta anak panah wayer yang sudah terpasang, serta ET (26), yang turut diamankan bersama kedua rekannya.
Ketiganya beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Deidy Wuisan
