Manado — Roy Maramis, SH, Anggota Komisi C DPRD Kota Manado dari Dapil Wenang – Wanea, membantah pengakuan Manager Operasional PT. Mega Jasa Kelola (MJK), Rahman Hanafie.
Baca juga: Tarif Parkir Megamas Naik, RAHMAN HANAFIE: Sudahlah, Pak Roy Itu Saya Kenal
“Tidak ada yang saya kenal disitu (PT. MJK). Siapapun mereka kalau memang salah, wajib diingatkan,” tegas Roy Maramis, Jumat (22/6/2018), kepada BeritaManado.com.
Diingatkannya, pengelola kawasan Megamas menaikan secara sepihak tarif retribusi parkir untuk sekali masuk, sama dengan melanggar Perda Kota Manado No. 4 Tahun 2011 pasal 25 ayat 1 A tentang Retribusi Jasa Usaha.
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, meminta pihak pengelola untuk segera menurunkan tarif masuk kawasan Megamas sesuai dengan Perda yakni Rp. 1.000,-.
(rds)
Baca juga:
- Tarif Parkir Megamas Naik, RAHMAN HANAFIE: Sudahlah, Pak Roy Itu Saya Kenal
- Tarif Parkir Naik Sepihak, DPRD: Kawasan Megamas Manado Langgar PERDA
- Kenaikan Tarif Masuk Kawasan Megamas Mendapat Sorotan Tajam
- Lahan 16 Persen Tidak Bisa Dialihkan Untuk Kepentingan Lain !!
- DPRD Manado Ingatkan Pengembang Soal Lahan 16 Persen
- Pengalihan Fungsi Lahan 16 Persen Bakal Dipersoalkan
- DPRD Manado Telusuri Lahan 16 Persen Pemberian Pengembang