Bisnis dan Ekonomi

Tarif Parkir Naik Sepihak, DPRD: Kawasan Megamas Manado Langgar PERDA

Pintu masuk Kawasan Megamas Manado
Pintu masuk Kawasan Megamas Manado.

 

Manado  –  Kenaikan tarif masuk kawasan Megamas Manado secara sepihak oleh pengelola melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 25 Ayat 1 (a) tentang Retribusi Jasa Usaha.

 

Hal ini ditegaskan oleh anggota komisi C DPRD Kota Manado, Roy Maramis, SH, kepada BeritaManado.com, Kamis (21/6/2018).

 

“Pengelola kawasan Megamas telah melanggar Perda Kota Manado nomor 4 tahun 2011 dimana biaya parkir kendaraan bermotor roda dua untuk sekali masuk hanya Rp 1.000,-, kenapa dinaikan secara sepihak menjadi Rp. 3.000,-,” ujar Roy Maramis dengan nada tinggi.

 

 

Roy Maramis
Roy Maramis

 

 

Ditegaskannya, pihak pengelola kawasan Megamas jangan membuat kebijakan sendiri dengan melawan Perda.

 

Apabila akan menaikan tarif masuk, sudah seharusnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado dan DPRD.

 

“Saya meminta pihak pengelola kawasan Megamas supaya segera mengembalikan tarif masuk sesuai Perda. Kalau mau dinaikan nanti dibahas bersama Pemkot Manado khususnya instansi terkait dalam hal ini Dispenda. Perlu dicatat, area parkir kawasan Megamas adalah lahan 16% milik Pemerintah Kota Manado, secara otomatis semua kebijakan pengelola harus dikoordansikan terlebih dahulu,” pungkas Roy Maramis.

 

(Anes Tumengkol)

 

Baca juga:

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara