Manado – Kenaikan tarif masuk kawasan Megamas Manado secara sepihak oleh pengelola melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 25 Ayat 1 (a) tentang Retribusi Jasa Usaha.
Hal ini ditegaskan oleh anggota komisi C DPRD Kota Manado, Roy Maramis, SH, kepada BeritaManado.com, Kamis (21/6/2018).
“Pengelola kawasan Megamas telah melanggar Perda Kota Manado nomor 4 tahun 2011 dimana biaya parkir kendaraan bermotor roda dua untuk sekali masuk hanya Rp 1.000,-, kenapa dinaikan secara sepihak menjadi Rp. 3.000,-,” ujar Roy Maramis dengan nada tinggi.
Ditegaskannya, pihak pengelola kawasan Megamas jangan membuat kebijakan sendiri dengan melawan Perda.
Apabila akan menaikan tarif masuk, sudah seharusnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado dan DPRD.
“Saya meminta pihak pengelola kawasan Megamas supaya segera mengembalikan tarif masuk sesuai Perda. Kalau mau dinaikan nanti dibahas bersama Pemkot Manado khususnya instansi terkait dalam hal ini Dispenda. Perlu dicatat, area parkir kawasan Megamas adalah lahan 16% milik Pemerintah Kota Manado, secara otomatis semua kebijakan pengelola harus dikoordansikan terlebih dahulu,” pungkas Roy Maramis.
(Anes Tumengkol)
Baca juga:
- Kenaikan Tarif Masuk Kawasan Megamas Mendapat Sorotan Tajam
Lahan 16 Persen Tidak Bisa Dialihkan Untuk Kepentingan Lain !! - DPRD Manado Ingatkan Pengembang Soal Lahan 16 Persen
- Pengalihan Fungsi Lahan 16 Persen Bakal Dipersoalkan
- DPRD Manado Telusuri Lahan 16 Persen Pemberian Pengembang