Manado, BeritaManado.com — Penyesuaian tarif penyelenggaraan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) pada tanggal 16 Juli 2022 berdasarkan persetujuan Kementerian Perhubungan Nomor PR.303/1/25 PHB 2022 pada tanggal 16 Juni 2022 telah mulai diberlakukan.
Adapun penyesuaian tarif PJP2U atau biasa juga disebut airport tax di Bandara Sam Ratulangi Manado, untuk domestik sebelumnya Rp60.000 menjadi Rp102.120 sedangkan internasional sebelumnya Rp150.000 menjadi Rp202.020.
Hal tersebut dijelaskan General Manager (GM) PT Angkasa Pura 1 Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai kepada BeritaManado.com, Rabu (20/7/2022) di Bandara Sam Ratulangi.
“Adanya penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan di mana Bandara Sam Ratulangi Manado telah menyelesaikan proyek perluasan bandara dan fasilitas penunjangnya selama masa pandemi Covid-19,” ujar Minggus.
Minggus mengungkapkan, proyek perluasan ini meningkatkan luas terminal penumpang Bandara Sam Ratulangi Manado dari 26.481 meter persegi dengan kapasitas 2,6 juta penumpang per tahun menjadi 59.049 meter persegi atau dapat menampung hingga 5,7 juta penumpang per tahun.
Proyek perluasan bandara tersebut diiringi dengan perbaikan dan penambahan fasilitas serta infrastruktur penunjang sehingga kapasitas dan kualitas bandara dapat semakin baik.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kedepannya, utamanya dalam mendukung Destinasi Super Prioritas (DSP) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang di provinsi Sulawesi Utara secara berkelanjutan,” kata Minggus.
(srisurya)