Mitra

Tarif Angkutan Umum Digodok Pemkab Minahasa Tenggara

Tarif Angkutan Umum Digodok Pemkab Minahasa Tenggara
Kepala Dinas Perhubungan Mitra, Muchtar Wantasen.

Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan membahas penetapan tarif angkutan umum yang baru.

Hal ini menyusul pemberitahuan penetapan tarif dari pihak Dishub Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke Dishub Mitra.

“Kami diminta berkoordinasi dengan Dishub Sulut terkait regulasi KM Nomor 89 Tahun 2002 tentang penetapan tarif angkutan umum,” ungkap Kepala Dishub Mitra, Muchtar Wantasen, Jumat (4/2/2022).

Pihaknya pun telah menugaskan Kepala Bidang Darat, Lalulintas, dan Angkutan Jalan, untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dishub Sulut.

“Setelah itu formula ini akan kita bahas pada hari Senin nanti, untuk penetapan tarif angkutan umum baru,” pungkas Muchtar Wantasen.

Diungkapkannya, Kabupaten Mitra saat ini memiliki kurang lebih 27 trayek angkutan umum.

Sementara dalam penetapan tarif baru ini juga mempertimbangkan usulan dari perwakilan aliansi sopir kendaraan umum.

“Sejauh ini kami juga belum menerima usulan terkait penetapan tarif baru angkutan umum dari perwakilan aliansi,” katanya.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara