11. Bandara El Tari Kupang dari Rp40.000 menjadi Rp70.000, dan tarif airport tax nternasional dari Rp150.000 menjadi Rp175.000.
12. Bandara Juanda Surabaya dari Rp101.000 menjadi Rp119.880.
13. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp102.000 menjadi Rp119.880.
Lebih lanjut, sosialisasi penyesuaian tarif airport tax itu sendiri akan dilakukan secara bersamaan melalui pengumuman di website dan media TV display di tiap bandara yang melakukan kenaikan.
(srisurya)
