Bitung – Wakil Wali (Wawali) Kota Bitung, Maurits Mantiri membuka kegiatan studi bimbingan keuangan daerah tahun 2018 dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Wali kota Bitung, Jumat (08/11/2018).
Dalam sambutannya Wawali menyampaikan, pajak daerah dan distribusi daerah sangat berperan di dalam membiayai pemerintah dan pembangunan daerah.
“Tanpa adanya pajak maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan akan sulit untuk di penuhi karena sebagian besar pendapatan daerah berasal dari pajak,” katanya.
Sesuai laporan kata Wawali, wajib pajak yang tidak menyetor pajaknya selama tiga bulan berturut-turut.
“Serta pemeriksaan secara berkala paling lambat tiga bulan sekali adalah konsentrasi kami untuk memulai proses pemeriksaan pajak daerah yang di tindak lanjuti dengan petunjuk tim pemeriksa pajak Kota Bitung,” katanya.
Ia mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada direktorat pendapatan dan kapasitas keuangan daerah yang telah memilih Kota Bitung untuk menjadi daerah tujuan kunjungan studi bimbingan teknis keuangan daerah bidang perpajakan angkatan III tahun 2018.
“Menjadi harapan kita semua bahwa momentum ini menjadi salah satu pembuktian komitmen kita, untuk bersama-sama meningkatkan pencapaian sektor ekonomi lebih khusus bidang pajak,” katanya.
Turut hadir Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Republik Indonesia dan Para Pejabat di Lingkungan Pemkot Bitung.
(*/abinenobm)
Bitung – Wakil Wali (Wawali) Kota Bitung, Maurits Mantiri membuka kegiatan studi bimbingan keuangan daerah tahun 2018 dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Wali kota Bitung, Jumat (08/11/2018).
Dalam sambutannya Wawali menyampaikan, pajak daerah dan distribusi daerah sangat berperan di dalam membiayai pemerintah dan pembangunan daerah.
“Tanpa adanya pajak maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan akan sulit untuk di penuhi karena sebagian besar pendapatan daerah berasal dari pajak,” katanya.
Sesuai laporan kata Wawali, wajib pajak yang tidak menyetor pajaknya selama tiga bulan berturut-turut.
“Serta pemeriksaan secara berkala paling lambat tiga bulan sekali adalah konsentrasi kami untuk memulai proses pemeriksaan pajak daerah yang di tindak lanjuti dengan petunjuk tim pemeriksa pajak Kota Bitung,” katanya.
Ia mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada direktorat pendapatan dan kapasitas keuangan daerah yang telah memilih Kota Bitung untuk menjadi daerah tujuan kunjungan studi bimbingan teknis keuangan daerah bidang perpajakan angkatan III tahun 2018.
“Menjadi harapan kita semua bahwa momentum ini menjadi salah satu pembuktian komitmen kita, untuk bersama-sama meningkatkan pencapaian sektor ekonomi lebih khusus bidang pajak,” katanya.
Turut hadir Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Republik Indonesia dan Para Pejabat di Lingkungan Pemkot Bitung.
(*/abinenobm)