
BITUNG—Rupanya aksi peledakan yang dilakukan dua perusahaan tambang di wilayah Minut dan Kota Bitung, PT Meares Soputan Meaning (MSM) dan PT Tambang Tokatindung Nusa (TTN) diduga tanpa ijin. Pasalnya, pihak Polres Bitung sendiri mengaku belum menerima surat tembusan dari Mabes Polri soal ijin peladakan yang dilakukan PT MSM dan PT TTN.
“Kami sendiri sampai saat ini belum mendapatkan tembusan ijin peledakan PT MSM dan PT TTN,” kata Kabag Humas Polres Bitung, AKP Lourens Wuisan.
Wuisan juga mengaku tidak tahu persis soal ijin peladakan, karena kemungkinan pihak Polda Sulut yang mengetahui. Bahkan pihaknya, mengaku belum mendapatkan laporan soal aksi peledakan di kawasan Kota Bitung.
“Kemungkinan lokasi peledakan belum sampai di wilayah Kota Bitung sehingga pihak PT MSM dan PT TTN belum melapor dan menunjukkan ijin peledakan,” katanya.
Kadis Energy dan Sumber Daya Mineral Kota Bitung, Zulkifly Zulhadji juga mengaku belum mengetahui persis apakah kedua perusahaan tambang tersebut telah mengantongi peledakan atau tidak. Karena menurutnya, dari informasi yang didapatkan, baru PT MSM yang mengantongi ijin peledakan selama ini.
“Katanya waktu sosialisasi yang dilakukan PT MSM beberapa waktu lalu, hanya mereka (PT MSM-red) yang baru memiliki ijin peledakan. Dan kemungkinan PT TTN belum memiliki ijin peledakan,” ujar Zulhadji.
Sementara itu, Humas PT MSM-TTN, Inyo Rumondor mengaku, ijin peledakan baru dimiliki PT MSM. Dan ijin tersebut menurutnya, dikeluarkan langsung Mabes Polri tanggal 6 Agustus 2011 setelah mendapatkan ijin dari Kementerian ESDM.
“PT TTN sendiri belum ada ijin peledakan karena memang PT TTN belum melakukan eksplorasi seperti PT MSM,” katanya.
Lanjut ia mengatakan, ijin peledakan diperbaharui setiap 6 bulan sekali ke Mabes Polri setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian ESDM via Dirjen Minerba. Dan saat ini ijin yang dikantongi PT MSM belum habis masa berlakunya sehingga pihaknya masih tetap beroperasi melakukan peledakan.(en)
