BITUNG—Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Bitung, Ferdinand Tangkudung menyatakan, oknum FP alias Eka yang diduga menjadi pemeran video mesum dengan salah satu oknum Polres Bitung, AS alias Alex telah mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya. Menurut Tangkudung, Eka telah memasukkan surat pengunduran diri sehari setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terkait laporan dari istri Alex soal dugaan perselingkuhan dengan Eka.
“Sehari setelah kami panggil dan minta klarifikasi soal tudingan dari istri Alex, Eka langsung memasukkan surat pengunduran diri dari jabatan sekertaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bitung,” kata Tangkudung.
Surat pengunduran diri tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Tangkudung dengan menempatkan Eka sebagai staf atau sebagai pegawai biasa di sekretariat daerah. Malah menurutnya, pejabat tersebut bermohon untuk pindah tempat kerja ke kabupaten lain atau provinsi lain tanpa alasan yang jelas.
Namun permohonan pindah tempat kerja tidak langsung diiyakan Tangkundung. Pasalnya menurut Tangkudung, masalah pindah tempat kerja ke daerah lain bukan hal yang gampang dan memerlukan proses, ditambah lagi saat ini oknum yang bersangkutan masih diperlukan untuk dimintai keterangan terkait dugaan video mesum.
“Sampai saat ini kami masih sementara melakukan pemeriksaan, jadi permohonan untuk pindah ke daerah lain belum bisa kami proses,” katanya seraya mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menganut asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan.(en)
BITUNG—Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Bitung, Ferdinand Tangkudung menyatakan, oknum FP alias Eka yang diduga menjadi pemeran video mesum dengan salah satu oknum Polres Bitung, AS alias Alex telah mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya. Menurut Tangkudung, Eka telah memasukkan surat pengunduran diri sehari setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terkait laporan dari istri Alex soal dugaan perselingkuhan dengan Eka.
“Sehari setelah kami panggil dan minta klarifikasi soal tudingan dari istri Alex, Eka langsung memasukkan surat pengunduran diri dari jabatan sekertaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bitung,” kata Tangkudung.
Surat pengunduran diri tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Tangkudung dengan menempatkan Eka sebagai staf atau sebagai pegawai biasa di sekretariat daerah. Malah menurutnya, pejabat tersebut bermohon untuk pindah tempat kerja ke kabupaten lain atau provinsi lain tanpa alasan yang jelas.
Namun permohonan pindah tempat kerja tidak langsung diiyakan Tangkundung. Pasalnya menurut Tangkudung, masalah pindah tempat kerja ke daerah lain bukan hal yang gampang dan memerlukan proses, ditambah lagi saat ini oknum yang bersangkutan masih diperlukan untuk dimintai keterangan terkait dugaan video mesum.
“Sampai saat ini kami masih sementara melakukan pemeriksaan, jadi permohonan untuk pindah ke daerah lain belum bisa kami proses,” katanya seraya mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menganut asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan.(en)