Bisnis dan Ekonomi

Tanggapi Kasus di China, Bappebti dan ICDX Pastikan Pasar Fisik Emas Digital di Indonesia Aman

Tanggapi Kasus di China, Bappebti dan ICDX Pastikan Pasar Fisik Emas Digital di Indonesia Aman
Investasi emas

Jakarta, BeritaManado.com — Ditengah issue negatif investasi emas di China, otoritas perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sebagai bursa penyelenggara perdagangan memastikan bahwa pasar fisik emas secara digital di Indonesia dipastikan aman.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Bloomberg investasi emas di China mengalami krisis setelah platform online populer Jie Wo Rui disebut tidak mampu memenuhi penarikan dana milik konsumen.

Selain itu, discoveryalert juga menyampaikan dengan nada yang sama, dimana Platform Jie Wo Rui yang telah menarik investasi ritel yang signifikan selama reli harga emas sebelumnya, menjadi tidak mampu memenuhi permintaan penarikan dana investor karena kondisi pasar memburuk.

Jie Wo Rui sendiri merupakan platform digital
yang melayani investasi berbasis emas.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya mengatakan, pihaknya selaku badan pengawas memastikan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman.

Ekosistem pasar fisik emas digital telah lengkap dan diatur dalam regulasi Bappebti yang ketat.

“Dalam mekanisme perdagangannya, Pedagang Fisik Emas Digital harus terlebih dahulu menyimpan emas fisik yang akan diperdagangkan di lembaga yang terpisah yang disebut dengan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository),” ujar Tirta.

Tirta Karma Sanjaya menambahkan, emas fisik yang disimpan di Depository setara atau 1:1 dengan jumlah emas digital yang ditransaksikan.

Emas yang disimpan sebagaimana dimaksud, maksimal sebesar 20% (dua puluh persen), dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada Lembaga Kliring.

Mekanisme ini memastikan keberadaan emas fisik bagi nasabah perdagangan emas digital yang akan mengambil atau mencetaknya.

“Kami sebagai otoritas selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila mendapat informasi penawaran investasi emas digital, baik penawaran langsung maupun tidak langsung (melalui sosial media),” kata Tirta.

Untuk memastikan kebenaran penawaran tersebut, masyarakat dapat mengecek ke Bappebti, Bursa maupun Lembaga Kliring.

Bappebti sendiri memiliki situs resmi di www.bappebti.go.id yang memuat daftar pedagang fisik emas digital yang telah berizin serta tautan di
https://ceklegalitas.bappebti.go.id untuk cek legalitas perusahaan secara langsung.

Sementara itu, Direktur Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan, sebagai Bursa, pihaknya telah menyediakan platform perdagangan emas secara digital dengan teknologi modern, yang mencatat setiap transaksi emas yang dilakukan dan dilaporkan oleh pedagang emas anggota ICDX.

“Kami juga memastikan, setiap transaksi yang dilakukan pedagang emas digital dan dilaporkan ke ICDX tersebut emas fisiknya ada. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keberadaan emasnya. Keberadaan emas dalam pasar fisik emas secara digital ini pada prinsipnya sama dengan membeli emas secara fisik di toko emas, bahwa emas fisiknya ada. Hanya saja dalam mekanisme ini, cara pembeliannya secara digital, dan emasnya disimpan di Lembaga Depository,” ujar Nursalam.

Secara garis besar mekanisme transaksi perdagangan pasar fisik emas secara digital ini
adalah setiap transaksi yang terjadi di platform pedagang akan didaftarkan ke Bursa dan Lembaga Kliring.

Hal ini  untuk mengawasi ketersediaan emas yang disimpan pada tempat penyimpanan emas, juga memastikan setiap pembayaran pembelian emas oleh pelanggan, diikuti dengan perpindahan saldo emas digital.

Masyarakat yang membeli emas secara digital memang tidak langsung mendapatkan emasnya secara fisik, namun dapat mengajukan permintaan penarikan emas fisik kepada masing-masing pedagang.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara