Manado – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Parlindungan Tampubolon mengatakan, pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Bandara Miangas, di Pulau Miangas, Kecamatan Miangas, Kabupaten Talaud akan dilakukan pada akhir Juli 2012. “Kami berharap warga bersabar karena tertundanya pembayaran ganti rugi tanah karena terkendala prosedur pencairan dana,” kata Tampubolon, Selasa (17/7).
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Talaud meminta agar pembayarannya dilakukan pada 17 Juli 2012, namun hal tersebut tidak bisa disanggupi karena untuk pencairan dana harus melalui mekanisme. “Tidak mungkin diminta sekarang ini, sudah tersedia. Semuanya harus ada mekanisme atau prosedur. Apalagi setelah dicairkan di Bank Sulut akan ditransfer ke bank di Melonguane Kabupaten Talaud,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pemerintah kabupaten menyediakan anggaran sebesar Rp2 miliar dan pemerintah provinsi mengalokasikan sebesar Rp8 miliar. Dia menambahkan, tim pembayaran ganti rugi tanah pemerintah provinsi akan berangkat dengan kapal laut dari Pelabuhan Bitung 27 Juli 2012 dan diperkirakan tiba keesokan harinya di Pelabuhan Melonguane. Keesokan harinya, tim kembali melanjutkan perjalanan dengan kapal yang sama menuju ke Pulau Miangas.
“Keberangkatan kami sesuai dengan jadwal pelayaran menuju ke sana. Namun yang bisa kami pastikan bahwa pembayaran ganti rugi tanah Bandara Miangas akan kami selesaikan pada akhir Juli 2012,” ungkapnya. Sebelumnya, Senin (16/7) sekitar 175 pemilik tanah seluas 6000 hektar yang dibebaskan pemerintah untuk pembangunan Bandara Miangas, melakukan aksi demo. Alat-alat berat yang digunakan untuk pematangan tanah bandara disandera pemilik tanah sehingga aktivitas di lahan bandara sepi. Aksi demo tersebut dipicu tertundanya pembayaran ganti rugi tanah yang sebelumnya dijadwalkan 17 Juli 2012.(dan)
