Kabid Humas juga menyebut dari penerapan protokol kesehatan ini, sudah ada anggota yang kedapatan melanggarnya.
Karena pengawasannya dari Bidang Propam, ada tindakan yang dilakukan baik bersifat mulai dari teguran maupun berjenjang yang dicatatkan kepada anggota tersebut.
“Dan bilamana melakukan kembali, akan dilakukan tindakan fisik seperti push-up maupun tindakan lainnya yang diberikan sampai dengan sanksi proses pelanggaran disiplin. Ini yang diterapkan dari Propam dan Inspektorat untuk mengingatkan,” tandasnya.
“Jadi kita tidak hanya mengingatkan di luar secara eksternal kepolisian kepada masyarakat, tapi juga ke dalam kita ingatkan supaya mencegah timbulnya klaster yang baru serta mencegah menekan penyebaran Covid-19,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur ini.
(Penulis: Asrar Yusuf)
