Manado, BeritaManado.com – Polri telah menjadi garda terdepan pada pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Sebagai bagian dari Gugus Tugas, Polri mendapat tugas tambahan untuk menjalankan kebijakan pemerintah dalam penerapan aturan disiplin protokol kesehatan.
Di Mapolda Sulut, anda jangan kaget ketika menemukan ada botol-botol berisikan hand sanitizer tertempel di setiap pintu ruangan saat bertamu.
Begitu pun ketika masuk ke dalam ruangan, ada anggota yang akan memeriksa suhu badan dan kembali meminta untuk menggunakan hand sanitizer.
Di beberapa tempat, juga disediakan tempat untuk mencuci tangan.
Begitu juga dengan banner-banner berisikan imbauan ‘Wajib Memakai Masker’, hampir terpampang di setiap sudut dalam bangunan dan di tempat-tempat yang sering dilalui.
“Ada hand sanitizer di setiap ruangan, sama tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Juga agar kita rajin mencuci tangan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020).
Hand sanitizer di setiap ruangan, dikatakannya berlaku ke seluruh polres jajaran Polda Sulut.
Begitu juga dengan pembuatan banner wajib menggunakan masker.
“Tujuannya biar seluruh anggota mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah,” kata Jules.
Selain itu, menurutnya, Polda Sulut juga melakukan pengawasan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dari Inspektorat maupun dari Bidang Propam.
“Ini berlaku internal, Pak Irwasda dan Kabid Propam yang melakukan pengawasan terkait kedisiplinan di kalangan internal kita,” terangnya.
Pengawasan yang dilakukan adalah pemeriksaan pada saat personil akan melakukan tugasnya terutama di pagi hari maupun sore hari dengan dilakukan pemeriksaan suhu badan maupun penyemprotan disenfektan.
Begitu juga saat berlangsungnya kegiatan internal seperti rapat, termasuk jika dilakukan video conference (vicon).
“Akan ada 20 sampai 30 orang dalam satu ruangan, kita akan lakukan pemeriksaan suhu badan dan wajib menggunakan hand sanitizer. Itu perintah Pak Kapolda,” jelasnya.
Begitu pun dengan ruangan.
Ia mengatakan sebelum penggunaan maupun setelah penggunaan wajib disemprot dengan disinfektan.
“Itulah beberapa kegiatan yang dilakukan atau upaya-upaya dari Polda Sulut dan Polres jajaran untuk pencegahan Covid-19,” terang perwira menengah berpangkat tiga melati.
Kabid Humas juga menyebut dari penerapan protokol kesehatan ini, sudah ada anggota yang kedapatan melanggarnya.
Karena pengawasannya dari Bidang Propam, ada tindakan yang dilakukan baik bersifat mulai dari teguran maupun berjenjang yang dicatatkan kepada anggota tersebut.
“Dan bilamana melakukan kembali, akan dilakukan tindakan fisik seperti push-up maupun tindakan lainnya yang diberikan sampai dengan sanksi proses pelanggaran disiplin. Ini yang diterapkan dari Propam dan Inspektorat untuk mengingatkan,” tandasnya.
“Jadi kita tidak hanya mengingatkan di luar secara eksternal kepolisian kepada masyarakat, tapi juga ke dalam kita ingatkan supaya mencegah timbulnya klaster yang baru serta mencegah menekan penyebaran Covid-19,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur ini.
(Penulis: Asrar Yusuf)