Amurang – Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan Lucky U.S Tampi, SH menyatakan bahwa setiap anggota dewan yang melaksanakan masa reses ke-II tahun 2015, penggunaan anggaran reses wajib dipertanggung jawabkan.
“Jadi setelah selesai melaksanakan reses, kini penggunaan anggaran saat mengadakan masa reses anggota DPRD Minsel mulai dimasukkan di bagian Setwan Minsel,” ujar Tampi, Selasa (8/9/2015).
Diketahui dalam pelaksanaan reses yang dilaksanakan tiga hari pada pekan lalu, setiap anggota DPRD diplot anggaran sebesar 5 juta untuk setiap harinya saat yang bersangkutan melaksanakan masa reses di desa yang telah dipilih anggota dewan tersebut.
“Jika pertanggung jawaban pelaksanaan reses ini masih dirampungkan para stafnya yang menjadi koordinator disetiap dapil. Namun demikian terdapat beberapa anggota DPRD yang tidak mengambil dana aspirasi atau tidak melakukan reses pada waktu yang ditentukan, secara langsung dikembalikan ke kas daerah,” jelas Tampi.
Tampi mengharapkan, aspirasi yang sudah diserap para legislator saat masa reses lalu, kiranya dapat diperjuangkan baik melalui APBD perubahan maupun nanti pada APBD 2016. (sanlylendongan)

