Manado, BeritaManado.com – Komisi 2 DPRD Sulut menggelar rapat pembahasan Ranperda Dana Cadangan Revitalisasi Anjungan Sulawesi Utara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (4/12/2017) sore.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Sulut, Cindy Wurangian, didampingi Wakil Ketua, Noldy Lamalo, anggota Komisi Raski Mokodompit, Affan Mokodongan dan Ferdinand Mangumbahang, dihadiri konsultan PT Bahana Nusantara dan pejabat terkait Pemprov Sulut, yakni pejabat Biro Infrastruktur, Badan Keuangan dan Biro Hukum.
Menarik, usai pemaparan rencana pembangunan oleh konsultan proyek PT Bahana Nusantara, Ketua Komisi 2, Cindy Wurangian, mempertanyakan nomenklatur Ranperda tertulis kata “revitalisasi”, sementara pemaparan konsultan proyek menggunakan kata “rehabilitasi”.
“Penjelasan konsultan proyek bapak Minjefri Purnama menggunakan kata rehabilitasi bukan revitalisasi. Pemprov Sulut melalui Biro Hukum harus memastikan kata mana yang digunakan, karena menyangkut Perda penulisan tidak boleh salah, kalau salah kami ikut disalahkan,” terang Cindy Wurangian.
Langsung berinisiatif membantu pejabat Biro Hukum, Kabid Reita Laloan, yang penjelasannya tak mampu meyakinkinkan Komisi 2, Kepala Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang Jasa, Jimmy Ringkuangan, menjelaskan penggunaan kata revitalisasi telah melalui kajian matang.
“Secara harafiah, revitalisasi artinya menghidupkan kembali atau memvitalkan kembali sesuatu untuk kepentingan umum. Dasar hukum Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Permendagri 28 tahun 2014 yakni mem-vitalkan fungsi,” jelas Jimmy Ringkuangan.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Komisi 2 DPRD Sulut menggelar rapat pembahasan Ranperda Dana Cadangan Revitalisasi Anjungan Sulawesi Utara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (4/12/2017) sore.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Sulut, Cindy Wurangian, didampingi Wakil Ketua, Noldy Lamalo, anggota Komisi Raski Mokodompit, Affan Mokodongan dan Ferdinand Mangumbahang, dihadiri konsultan PT Bahana Nusantara dan pejabat terkait Pemprov Sulut, yakni pejabat Biro Infrastruktur, Badan Keuangan dan Biro Hukum.
Menarik, usai pemaparan rencana pembangunan oleh konsultan proyek PT Bahana Nusantara, Ketua Komisi 2, Cindy Wurangian, mempertanyakan nomenklatur Ranperda tertulis kata “revitalisasi”, sementara pemaparan konsultan proyek menggunakan kata “rehabilitasi”.
“Penjelasan konsultan proyek bapak Minjefri Purnama menggunakan kata rehabilitasi bukan revitalisasi. Pemprov Sulut melalui Biro Hukum harus memastikan kata mana yang digunakan, karena menyangkut Perda penulisan tidak boleh salah, kalau salah kami ikut disalahkan,” terang Cindy Wurangian.
Langsung berinisiatif membantu pejabat Biro Hukum, Kabid Reita Laloan, yang penjelasannya tak mampu meyakinkinkan Komisi 2, Kepala Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang Jasa, Jimmy Ringkuangan, menjelaskan penggunaan kata revitalisasi telah melalui kajian matang.
“Secara harafiah, revitalisasi artinya menghidupkan kembali atau memvitalkan kembali sesuatu untuk kepentingan umum. Dasar hukum Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Permendagri 28 tahun 2014 yakni mem-vitalkan fungsi,” jelas Jimmy Ringkuangan.
(JerryPalohoon)