Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado meminta para karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk melapor. Pasalnya, THR merupakan karyawan, khususnya yang merayakan Lebaran.
Pernyataan tegas tersebut, disampaikan Sekretaris komisi hukum dan pemerintahan, Markho Tampi. Ditegaskannya, sudah menjadi kewajiban setiap pengusaha memberikan THR bagi karyawannya, sesuai aturan yang berlaku. “Dalam undang-undang sangat jelas bahwa setiap karyawan berhak menerima THR dengan sejumlah pertimbangan. Jadi, jika ada karyawan yang kemarin merayakan Lebaran dan sudah bekerja sesuai ketentuan dalam undang-undang, diharapkan segera melapor ke DPRD atau Dinas Ketenagakerjaan,” tegas Tampi.
Politisi PDIP ini juga meminta pihak pemerintah memberikan sanksi terhadap pengusaha yang lalai tersebut. “Jika ada aturan yang mengatur, maka harus dipatuhi. Apabila lalai atau tidak menjalankannya, perlu mendapatkan sanksi. Pemerintah harus mengambil langkah tegas, karena menyangkut hak dan kewajiban,” himbaunya.(eka)
Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado meminta para karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk melapor. Pasalnya, THR merupakan karyawan, khususnya yang merayakan Lebaran.
Pernyataan tegas tersebut, disampaikan Sekretaris komisi hukum dan pemerintahan, Markho Tampi. Ditegaskannya, sudah menjadi kewajiban setiap pengusaha memberikan THR bagi karyawannya, sesuai aturan yang berlaku. “Dalam undang-undang sangat jelas bahwa setiap karyawan berhak menerima THR dengan sejumlah pertimbangan. Jadi, jika ada karyawan yang kemarin merayakan Lebaran dan sudah bekerja sesuai ketentuan dalam undang-undang, diharapkan segera melapor ke DPRD atau Dinas Ketenagakerjaan,” tegas Tampi.
Politisi PDIP ini juga meminta pihak pemerintah memberikan sanksi terhadap pengusaha yang lalai tersebut. “Jika ada aturan yang mengatur, maka harus dipatuhi. Apabila lalai atau tidak menjalankannya, perlu mendapatkan sanksi. Pemerintah harus mengambil langkah tegas, karena menyangkut hak dan kewajiban,” himbaunya.(eka)