Bitung, BeritaManado.com – Belasan warga terjaring Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes), Senin (18/01/2021).
Operasi itu digelar Polsek Maesa bersama TNI, Satpol PP dan instansi lainnya di Kelurahan Wangurer Timur dipimpin Kapolsek Maesa, Kompol Taufiq Arifin SHut SIK.
Dalam operasi itu, ada 22 orang yang terjaring dan langsung dikenakan sanksi karena dianggap melanggar Prokes seperti tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
“Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp100 ribu dan ada enam orang yang langsung membayar sedangkan sisanya mengaku tidak sanggup,” kata Kapolsek Maesa.
Sedangkan 16 orang lainnya kata Taufiq, yang tidak sanggup membayar denda dikenakan sanksi sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan jalan dari tumpukan pasir serta menyanyikan lagu kebangsaan.
“Pelaksanaan operasi yustisi guna menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat dalam hal penggunaan masker serta dampak bahaya covid-19 bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Taufiq berharap, masyarakat bisa disiplin mentataati Prokes dan tidak menunggu terjaring operasi karena menurutnya, ancaman penularan wabah covid-19 benar-benar nyata sehingga harus dicegah bersama-sama.
“Kita semua harus patuh dengan Prokes karena salah satu upaya melakukan pencegahan penyebaran covid-19 adalah disiplin mematuhi Prokes,” katanya.
(abinenobm)