Banten, BeritaManado.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra dan ditahan pada Jumat (22/7/2022), Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan.
Dibebaskannya Nikita usai penahanan yang terbilang sangat singkat atau belum 24 jam ini disebabkan karena adanya permohonan dari pengacara.
Walau demikian, seperti yang disampaikan Polresta Serang Kota, Nikita saat ini dibebaskan bersyarat.
“Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022), melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Shinto kemudian menerangkan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan,” papar Shinto.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
“Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu,” ucap Shinto Silitonga.
Adapun Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik, lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.
Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali sehingga harus dilakukan penjemputan paksa pada Kamis (21/7/2022).
(jenlywenur)