Berita Utama

Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Jadi Tersangka
Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Jadi Tersangka, Jumat (16/5/2025).

Cilegon, BeritaManado.com – Kisruh permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon berakhir dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka, Jumat (16/5/2025).

Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Bidang Perindustrian Kadin Cilegon Ismatullah Ali (39), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri (50).

Mereka diduga terlibat dalam aksi pengancaman terhadap pihak kontraktor utama proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), yakni PT China Chengda Engineering Co.

Ketiganya diduga kuat melakukan pemerasan, penghasutan, serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap perusahaan asal Tiongkok tersebut demi mendapatkan proyek tanpa proses lelang.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan barang bukti yang cukup.

“Malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara IA, Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, kemudian MS selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, dan ketiga saudara RZ, Ketua HNSI Kota Cilegon,” ujar Dian dalam konferensi pers, Jumat malam, 16 Mei 2025, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Dian menambahkan, meski ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus ini, namun mereka bersama-sama melakukan tindakan intimidatif terhadap PT Chengda Engineering agar memberikan jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa proses lelang.

“Saudara IA yang mana perannya adalah menggebrak meja dan minta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. Kemudian IA bersama MS ini memaksa minta proyek. Selanjutnya saudara RJ perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek jika tidak diberikan oleh PT Chengda,” terangnya mengungkap peran ketiga tersangka.

Tak hanya itu, kata Dian, Ketua Kadin Cilegon juga sempat menggerakan massa untuk unjuk rasa di PT Chengda pada April 2025 lalu.

“Ketiga, saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek,” imbuh Dian menambahkan pernyataannya.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi lain hingga mencari barang bukti baru.

“Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan,” ucap Dian.

Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan posisi dan wewenang dalam dunia usaha, khususnya dalam pengadaan proyek strategis berskala besar.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, tersangka Ismatullah dan tersangka Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana.

“Yang mana ancaman hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Kota Cilegon diperiksa polisi, Jumat 16 Mei 2025.

Mereka diperiksa terkait polemik Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa proses lelang.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara