Manado, BeritaManado.com– Ungkapan Jarimu Harimaumu seolah relevan dengan kejadian yang belum lama ini terjadi di Kota Manado. Salah satu pemilik pet shop di Kota Manado menjadi korban pencemaran nama baik oleh oknum costumer yang diduga merupakan oknum Aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemprov Sulut.
Pasalnya, pemilik pet shop di bilangan Jalan Pierre Tendean Boulevard tersebut merasa usahanya dirugikan akibat adanya unggahan oleh oknum yang belakangan diketahui eks Kepala Dinas berinisial ET melalui media sosial miliknya.
“Postingan tersebut terkesan tendensius dan menyerang pihak pet shop. Hal itu tentunya bakal merugikan kami selaku pengusaha pet shop akibat dari postingan-postingan tersebut,” ujar Arvianda pemilik Pet Shop.
Dalam unggahan di media sosial Facebook miliknya ET menuliskan kalimat. “Peringatan bagi pemilik anjing, pikir-pikir dulu kalo mo datang ditempat ini. Groomernya siap membunuh anjing-anjing kesayangan kita”.
Tak terima dan merasa dirugikan terkait postingan ET tersebut, pengelola Pet Shop membuat pengaduan ke Pihak Kepolisian.
“Iya sudah ada Laporan Aduannya (1541/IX/2023/SPKT Polresta Manado) untuk seterusnya kita akan masuk proses pemanggilan oknum-oknum terkait,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kamis (7/9/2023).
Tidak sampai pada postingan medsos, oknum mantan pejabat tersebut disinyalir menggunakan ‘powernya’ untuk menyerang pet shop tersebut dengan mengerahkan sejumlah pegawai dari Disnaker untuk melakukan pemeriksaan di pet shop tersebut.
Salah satu sumber dari pet shop tersebut menjelaskan beberapa waktu lalu datang tiga orang dari dinas membawa surat tugas melakukan pemeriksaan.
“Mereka mengaku dari dinas Ketenagakerjaan Sulut. Mereka cari tau status toko, dari izin bangunannya, karyawan ada berapa orang, penggajian karyawan, BPJS dan sebagainya. Kami duga motifnya mau periksa secara mendadak seakan mau cari kesalahan dan kami hanya berlima karyawan saat itu,” ungkap sumber.
Dia menambahkan, awalnya memang pet shop tersebut sempat bersitenggang dengan customer tersebut terkait anjing peliharaannya yang melakukan perawatan di pet shop tersebut.
Diungkapkanya pihak pet shop sudah mencoba beritikat baik tapi tidak digubris oleh customer tersebut.
“Jadi dugaan kami memang ini sudah ada tendensius dari customer tersebut, mengerahkan kekuasaannya dan mau menyerang dan menjatuhkan pet shop kami. Karena dugaan kami kenapa hanya pet shop kami yang diperiksa tidak yang lain juga. Sehingga ini akan kami bawa juga ke jalur hukum sebagai tindakan pencemaran nama baik lewat media sosial. Ini sudah masuk Undang-undang ITE,” tandasnya.
Deidy Wuisan