Ratahan, BeritaManado.com – Fakta terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mitra Robby Ngongoloy seakan sulit untuk dibantah.
Pasalnya, terungkap bahwa mantan Sekda Mitra ini sempat akan diperiksa Inspektorat Kabupaten Mitra terkait dugaan penandatanganan perpanjangan kerja sama dengan BPJS.
Namun karena dirinya memilih untuk mundur dari jabatan, akhirnya pemeriksaan tidak dilanjutkan.
“Sebenarnya akan dilakukan pemeriksaan terkait maladministrasi tersebut. Namun karena dia telah memilih opsi mengundurkan diri makanya tak dilanjutkan. Ini merupakan langkah bijaksana Bupati James Sumendap,” terang Kepala Inspektorat Kabupaten Mitra, David Lalandos.
David Lalandos kemudian mengungkapkan, sesuai dengan laporan ke Gubernur Sulut, pada tanggal 29 Januari 2020 Pemkab Mitra mengadakan pertemuan dengan pihak BPJS kesehatan guna membahas penghentian kerja sama.
Namun ternyata terungkap bahwa jauh sebelumnya, yakni pada 23 Desember 2019, mantan Sekda Mitra sudah lebih dulu menandatangi perpanjangan kerja sama dengan BPJS.
Hal inilah yang kemudian menjadi bukti bahwa Robby Ngongoloy telah melakukan maladministrasi karena telah melampaui kewenangan sebagaimana aturan yang berlaku.
Ini karena hal tersebut tidak pernah dikoordinasikan yang bersangkutan dengan Bupati James Sumendap.
“Jadi surat kerja sama dengan BPJS tidak teregistrasi di TUP Setdakab. Bahkan tidak ada surat masuk dan keluar,” ujar David Lalandos.
Lanjut dijelaskannya, disaat akan diperiksa inilah yang membuat mantan Sekda Mitra mengambil langlah untuk mundur dari jabatannya yang kemudian langsung disetujui oleh Bupati James Sumendap, dengan memberikan pengajuan ke Gubernur Sulut.
“Pengunduran diri Robby Ngongoloy sebagai Sekda Mitra ada tembusan ke Mendagri, KASN, Wakil Bupati, dan BKD Sulut,” pungkasnya.
Sebelumnya, walau hanya sebatas keterangan, Robby Ngongoloy membantah keras tudingan tersebut karena menurutnya penandatangan MoU dengan BPJS tidak pernah terjadi.
“Saya tak pernah tanda tangan MoU. Namun saya hanya memberikan keterangan bahwa ada dana untuk BPJS. Itu juga ada surat menteri yang menyatakan bahwa Kepala daerah wajib menyiapkan dana untuk BPJS. Tapi saya sudah tak mau bercerita lebih sebab kalau mau ditanggapi bakal panjang,” jelasnya.
(Jenly Wenur)