Sangihe, BeritaManado.com — Kelautan dan perikanan di Indonesia sangat memadai, ketertarikan nelayan asing untuk menangkap ikan diperairan Indonesia marak terjadi, apalagi jumlah ikan yang sangat banyak.
Tak menutup kemungkinan perairan Indonesia sering dilirik para nelayan asing perbatasan NKRI yakni Negara tetangga Filipina.
Konsekuensinya para nelayan harus menerima bila masuk menangkap ikan diperairan Indonesia harus berurusan dengan hukum.
Beberapa waktu lalu 1 unit kapal jenis pamboat perikanan asing asal Filipina dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap, karena melakukan Illegal Fishing diwilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Kali ini Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna berhasil mengamankan alat bantu penangkapan ikan Illegal yakni ponton sebanyak 12 Unit, milik nelayan Filipina, Rabu (20/11/2019).
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Johanis Rio Madea mengatakan, penertiban 12 ponton illegal milik nelayan Filipina berlangsung di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia WPP NRI 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan Negara Filipina.
“Semua pontin tersebut tidak memiliki ijin dan dapat dipastikan ponton-ponton tersebut illegal yang diduga merupakan milik nelayan asing,” katq Medea, Kamis (21/11/2019).
Medea menjelaskan, penertiban 12 rumpon tersebut dari hasil operasi KP Hiu 015 dan KP. Hiu 013, untuk penangkapannya ponton-ponton tersebut dipasang di perairan Indonesia sekitar 2-5 mill dari perbatasan Indonesia-Filipina.
“Hal ini sangat merugikan nelayan Indonesia, karena gerombolan ikan tidak akan masuk kedalam hanya akan berkumpul di daerah sekitar ponton kemudian di tangkap oleh Nelayan Filipina,” urainya.
Madea menambahkam, 4 Unit rumpon ditarik oleh KP Hiu 15 menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung, sementara itu 8 Unit ponton lainnya di Tarik oleh KP. HIU 013 menuju ke Stasiun PSDKP Tahuna untuk di proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Yaitu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/Permen-KP/2014 tentang rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki suart Izin pemasangan rumpon (SIPR),” pungkasnya.
(Christ)