Sangihe, BeritaManado.com – Sesuai intruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahwa setiap Kapal Perikanan Asing yang melakukan operasi Illegal Fishing di wilayah perairan Zona Ekslusif Ekonomi (ZEE) Indonesia harus ditangkap.
Buktinya, Selasa (22/10/2019 red) Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, berhasil menangkap tiga unit kapal perikanan asing jenis Fuso asal Filipina, yang melakukan aktifitas Illegal Fishing di wilayah perairan Sulawesi.
Ketiga kapal yang berhasil ditangkap KP Hiu 015 memiliki nama Lambung diantaranya M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT), dan F/B CA St John Paul (7 GT).
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Johanis Rio Madea kepada sejumlah wartawan mengatakan, KP Hiu 015 Stasion PSDKP Tahuna dibawah komando Capten Aldy Firmansya, berhasil mengamankan 3 unit kapal asing Filipina, yang diduga telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal diperairan Indonesia, tepatnya dilaut Sulawesi di WPP 716 di ZEE Indonesia.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga kapal ini melakukan penangkapan ikan, sedangkan diatas ketiga kapal ditemukannya barang bukti berupa ikan tuna dan alat tangkap yang cukup lengkap,” ujar Madea.
Madea menjelaskan, di atas kapal Anak Buak Kapal (ABK) yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang, ada juga berhasil melarikan diri.
“Yang berhasil kami amankan ada 7 orang ABK, dan yang sempat melarikan diri ketika dilakukan pemeriksaan ada 13 orang, mereka meralikan diri dengan menggunakan pakura (pamboat berukuran keceil), untuk asal mereka semua berkewarganegaan Filipina sesuai pengakuan,” beber Madea.
Sesuai pelanggaran tambah Madea, para tersangka akan dikenakan pasal 93 ayat 2 udang-undang 45 tahun 2009 tentang parikanan.
“Yaitu setiap orang yang memiliki dan mengoperasikan kapal berbendera asing di ZEE Indonesia, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 20 miliar,” ungap Madea.
Dikatakanya, secara keseluruhan di Indonesia untuk tahun 2019 ini KKP telah mengamankan sebanyak 54 kapal pelaku illegal fishing, 14 diantaranya kapal berbendera Filipina.
“Untuk prosesnya ada berapa kapal sampai saat ini sementara dilakukan proses persidangan, ada yang masih dalam proses penyelidikan dan ada yang sudah dilakukan esksekusi dengan cara ditenggelamkan,” katanya.
Untuk proses selanjutnya para ABK akan dilakukan klarifikasi ke Konjen Filipina, apabila terbukti mereka warganegara Filipina.
“Maka sebagian akan kami kembalikan dideportasi ke Filipina, dan yang menjadi tersangka akan diproses sesuai aturan, bebernya.
Sementara itu kronologi penangkapan Capten KP Hiu 015 Aldy Firmansya menuturkan, ketika dilaksanakan pemeriksaan di lokasi, semua kapal lengkap dengan dokumen kapal dari Negara Asal Filipina.
“Saat kami periksa para tersangka ini sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan Pamboat jenis Fuso, dan saat kami periksa sebagian ABK melarikan diri, dan mereka tidak memiliki dokumen Indonesia tetapi memiliki dokumen kapal dan data indentitas negara Asal,” ungkap Firmansyah.
(Christ)