Minsel, BeritaManado.com-Usai berkunjung di Kantor Pusat Data dan Informasi yang disambut Kepala Kapusdatin Asmawa Tosepu, Bupati Minsel Franky Wongkar langsung mengunjungi Kementrian Dalam Negeri Direktorat Otonomi Daerah.
Dalam kunjungan tersebut Bupati langsung disambut baik oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah dalam rangka mengkonsultasikan berbagai hal.
“Selaku Bupati tidak mau menabrak aturan. Karena itu sebelum mengeluarkan kebijakan harus berkonsultasi dengan atasan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri melalui pejabat terkait,” ujar Bupati
Adapun hal yang dikonsultasikan antara lain berkaitan dengan penguatan mutasi atau rolling jabatan yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan Pemilukada.
“Diketahui bersama, dimana 6 bulan sebelum pemilihan dan 6 bulan sesudah pelantikan Kepala Daerah tidak bisa mengadakan rolling atau mutasi jabatan kecuali mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri,” Jelas Bupati
Ditjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah menjelaskan apabila ada usul mutasi jabatan dari Kepala Daerah, pihaknya akan mengkaji secara cermat dan apabila memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi.
“Rekomendasi untuk mutasi eselon 2 ditandatangai langsung oleh Mendagri sedangkan eselon 3 dan 4 cukup ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah,” tukas Ceheka
Menurutnya juga, Bupati harus selektif dalam menentukan pejabat, disarankan untuk memilih pejabat yang loyal dan mampu menjalankan visi dan misinya Bupati.