Sangihe, BeritaManado.com — Baru-baru ini, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah mengeluarkam kebijakan penundaan cicilan dan penurunan bunga baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), tukang ojek dan sopir taksi.
Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi yang kian lesu dampak dari wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin masif terjadi di tanah air.
Setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) guna membantu meringankan beban warga masyarakat khususnya bagi mereka yang terdampak secara langsung akibat virus corona, seperti para nasabah yang kreditnya dibawah 10 m, pekerja disektor informal seperti para sopir angkutan, buruh bangunan dan buruh bagasi, pedagang kaki lima, pedagang asongan serta para pengusaha UMKM, pemerintah kemudian membijakinya dengan memberi kelonggaran atau penundaan penyetoran cicilan kredit di bank maupun non bank, termasuk perusahaan pembiayaan atau leasing, selama 1 tahun ke depan.
Namun, amat disayangkan jika masih saja ada perusahaan pembiayaan atau leasing di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe yang masih acuh tak acuh dan bahkan terkesan tidak mengindahkan instruksi Presiden untuk memberikan kelonggaran atau dispensasi penyetoran kredit selama 1 tahun kedepan.
PT BFI Cabang Tahuna, misalnya.
Perusahaan pembiayaan atau leasing ini, sekalipun dalam situasi dimana sedang mewabahnya virus corona yang berdampak pada menurunnya pendapatan atau ekonomi para nasabahnya, namun, perusahaan leasing ini masih saja mendatangi nasabahnya untuk melakukan penagihan uang setoran kredit.
Menurut pengakuan beberapa nasabahnya, sampai sekarang, pihak BFI Tahuna, masih melakukan penagihan sebagaimana biasanya.
Yunus Lahope, warga Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna, salah seorang pekerja buruh bagasi pelabuhan yang akrab dipanggil ‘Nabi’ ini, mengaku jika ia kerap kali ditagih baik dengan cara datang kerumah maupun dihubungi via telepon oleh pihak BFI, bahkan meskipun ia telah mengatakan bahwa tidak atau belum ada uang, namun pihak BFI, tidak mau tau dengan kesulitan keuangan yang menimpanya.
“Saya sudah bilang berkali-kali kepada pihak Kolektor BFI, kalau saya belum punya uang untuk menyetor, karena saya hanya seorang buruh bagasi.
Soalnya penumpang kapal kan sekarang dibatasi, malahan jumlah penumpang yang datang, masih lebih banyak kami para buruh bagasi di pelabuhan Tahuna, tutur Lahope dengan wajah sedikit kesal.
Sementara itu, sejumlah awak media di Sangihe telah beberapa kali selama dua hari mendatangi kantor BFI Tahuna untuk mengkonfirmasi persoalan ini. tapi Manajer atau pimpinan BFI Tahuna tidak berhasil ditemui, karena berbagai alasan.
Menyikapi persoalan ini, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK ketika disambangi beberapa awak media, mengatakan bahwa perusahaan leasing yang tidak menerapkan instruksi Presiden, silahkan dilaporkan ke pihak Kepolisian. Kamis, (16/4/2020).
“Kami nanti akan turun dan mengecek langsung kebenaran informasi ini dan apabila nanti kami dapati ada pelanggaran, maka akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku.
Jadi, saya juga menghimbau bagi para nasabah leasing ini, agar bisa melaporkan ke pihak kepolisian terkait hal tersebut, agar kami bisa mengambil tindakan,” tegas Kapolres Susetyo
(Erick Sahabat)