Bitung, BeritaManado.com – Enam warga Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Lembeh Selatan harus diganjar sangsi sosial oleh anggota Polsek Lembeh Selatan, Kamis (07/01/2021).
Keenam warga itu diminta melafalkan Pancasila karena kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19 berupa tak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum.
“Mereka terjaring saat kami menggelar Operasi Yustisi dan langsung diberikan sangsi sosial berupa melafalkan Pancasila,” kata Kapolsek Lembeh Selatan, AKP Arie Najoan.
Arie mengatakan, dalam operasi itu, pihaknya memberhentikan pengendara motor maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker.
“Sebelum diberikan sangsi, kami memberikan sosialisasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kelurahan Kelapa Dua,” katanya.
Dirinya berharap masyarakat lebih disipilin dalam menerapkan protap kesehatan dan tidak menunggu aparat menggelar operasi baru taat.
“Ini semua demi keselamatan bersama dan kami akan terus melakukan operasi yustisi untuk memutus rantai penyebaran covid-19,” katanya.
(abinenobm)