Berita Utama

Tak Dikunci Setang Jadi Sasaran, Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah di Sulut Dibekuk Polisi

Tak Dikunci Setang Jadi Sasaran, Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah di Sulut Dibekuk Polisi
Dua pelaku curanmor saat diamalkan tim Resmob Polda Sulut dan Reskrim Polsek Malalayang / Dirkrimum Polda SSulut KKombes Pol Suryadi. (Bmc)

Manado, BeritaManado.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Manado dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sembilan barang bukti motor hasil kejahatan.

Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi mengungkapkam, kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 5 Januari 2026 hingga saat ini oleh Resmob Polda Sulut dan Reskrim Polsek Malalayang.

ADVERTISEMENT

“Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Selatan”, ujar Kombes Suryadi, dalam press rilis di Mapolda Sulut, Jumat (9/1/2026).

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait aksi curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malalayang.

Tak Dikunci Setang Jadi Sasaran, Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah di Sulut Dibekuk Polisi

Setelah menerima laporan, Kapolsek beserta Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.

“Selanjutnya, dilakukan joint investigation guna mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut”, lanjut Kombes Ppl Suryadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku curanmor berinisial HK alias Hizkia (27) warga Minahasa dan KK alias Olan (24) warga Minahasa, serta sembilan unit sepeda motor beragam jenis sebagai barang bukti hasil kejahatan.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong modus lama, yakni menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci setang”, jelas Kombes Pol Suryadi.

Pelaku dengan mudah menjalankan aksinya menggunakan kunci T dan obeng, sehingga pencurian dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Senada, Kasubdit Jatantas Polda Sulut AKBP Ridho Dolly Kristian menjelaskan, dari sembilan lokasi kejadian, seluruh kendaraan yang dicuri merupakan sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan atau tidak dikunci setang.

“Aksi pencurian ini rata-rata dilakukan pada malam hari, dengan lokasi parkir di pinggir jalan, toko, maupun warung”, ujar AKBP Ridho.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengunci setang kendaraan saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Selain itu, polisi juga membuka peluang pengembangan kasus ke tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, termasuk menelusuri jaringan penadah barang hasil curian.

Kepolisian juga menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera datang ke kantor kepolisian dengan membawa surat-surat kepemilikan yang sah.

Kendaraan yang berhasil diamankan dapat diambil oleh pemiliknya, dengan catatan tetap dapat dihadirkan kembali sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

Deidy Wuisan