
Bitung – Tanda tanya soal harga pasir per truck untuk menimbun atau reklamasi perluasan Pelabuhan Peti Kemas Kota Bitung akhirnya terungkap.
Dari informasi, kontraktor reklamasi PT Adi Istaka, memberi harga pasir per truck sebesar Rp245 ribu, tapi pihak supkon penyedia material membeli dari para pengusaha galian sebesar Rp170 ribu hingga Rp190 ribu per truck.
Salah satu staf supkon penyedia material, Nurdin Duke tak menampik informasi harga itu dan ia mengakui jika harga untuk membeli material berkisar Rp170 ribu hingga Rp190 ribu per truck, tergantung jarak lokasi pengambilan pasir.
“Harga itu kami berikan karena Rp50 ribu untuk biaya operasional proyek seperti meratakan lahan reklamasi dan mengurug area untuk pasir agar jangan terjadi pencemaran,” kata Nurdin beberapa waktu lalu.
Sedangkan sisa selisih dari harga yang diberikan PT Adi Istaka kata dia, adalah keuntungan perusahaan yang digunakan untuk menggaji karyawan.
Ditanya soal berapa upah para sopir truk sekali angkut menurut Nurdin, bervariasi. Mulai dari harga Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per ritase.
“Tapi dari informasi, ada pengusaha angkutan yang menggaji sopirnya hingga Rp30 ribu per rit,” katanya.
Harga pembelian pasir itu rupanya berbanding terbalik dengan harga pembelian untuk keperluan pembangunan jalan Tol Manado-Bitung.
Untuk per truck dihargai Rp300 ribu hingga Rp350 ribu, sedangkan reklamasi hanya Rp170 ribu hingga Rp190 ribu.
(abinenobm)
