Jakarta, Beritamanado.com — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia (HAM) dan rekonsiliasi.
Amnesti merupakan warga binaan yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami sakit mental, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan penggunaan narkotika.
“Perhatian khusus ini atas arahan presiden Prabowo Subianto, Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi, dimana Kemenkumham melayani dengan humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam poin 1 Asta Cita,” ujar Pigai melalui keterangan persnya, Minggu (15/12/2024) siang.
Penanganan narapidana yang terkait kasus penghinaan kepala negara pun tak luput dari pertimbangan sisi kemanusiaan dengan metode penanganan rehabilitasi.
“Karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. Untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang perlu diberikan pengampunan,” katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Jumat, 13 Desember 2024.
Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti.
Sumber: Kemenkumham
(Horas Napitupulu)