TOMOHON, beritamanado.com – Setiap agen dan pangkalan yang bertanggung jawab dalam pendistribusian LPG 3 Kg wajib menjalankan usaha sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku serta dilarang keras untuk menjual LPG 3Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di Kota Tomohon yakni Rp 18.400/tabung.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Sompotan saat membuka Pembinaan dan Evaluasi Penyaluran LPG 3 Kg di Gedung Ex DPPKBMD, Rabu (25/10/2017). “Berdasarkan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pendiatribusian Tertutup LPG serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG maka ditegaskan kembali bahwa sasaran pendistribusian LPG 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 1.500.000 per bulan,” tegasnya.
Selaku pemerintah dikatakannya perlu mengingatkan kembali tentang hal ini karena disinyalir masih terjadi penjualan serta penggunaan LPG 3 kg yang tidak sesuai HET serta sasaran penerima manfaat LPG 3 kg. “Kami juga mengharapkan agar peran serta masing-masing perangkat daerah termasuk peran pemerintah kecamatan dan kelurahan agar dapat melakukan pembinaan terhadap pendistribusian LPG bersubsidi 3 kg dan mendorong para ASN di wilayah kerja masing-masing agar beralih penggunaan tabung LPG dari 3 kg ke tabung LPG 5,5 kg atau LPG 12 kg,” tukasnya.
Sebelumnya, Kabag Perekonomian Pemkot Tomohon Harny Korompis SE mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk mensukseskan program pemerintah dalam rangka penghematan energi nasional dan anggaran negara akibat subsidi yang terlalu tinggi juga untuk menyatukan persepsi dari semua pemangku kepentingan stakeholder yang terlibat dalam pendistribusian LPG 3 kg di Kota Tomohon dan untuk mewujudkan pemerintah yang baik (good governance dan clean governance).
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Setiap agen dan pangkalan yang bertanggung jawab dalam pendistribusian LPG 3 Kg wajib menjalankan usaha sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku serta dilarang keras untuk menjual LPG 3Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di Kota Tomohon yakni Rp 18.400/tabung.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Sompotan saat membuka Pembinaan dan Evaluasi Penyaluran LPG 3 Kg di Gedung Ex DPPKBMD, Rabu (25/10/2017). “Berdasarkan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pendiatribusian Tertutup LPG serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG maka ditegaskan kembali bahwa sasaran pendistribusian LPG 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 1.500.000 per bulan,” tegasnya.
Selaku pemerintah dikatakannya perlu mengingatkan kembali tentang hal ini karena disinyalir masih terjadi penjualan serta penggunaan LPG 3 kg yang tidak sesuai HET serta sasaran penerima manfaat LPG 3 kg. “Kami juga mengharapkan agar peran serta masing-masing perangkat daerah termasuk peran pemerintah kecamatan dan kelurahan agar dapat melakukan pembinaan terhadap pendistribusian LPG bersubsidi 3 kg dan mendorong para ASN di wilayah kerja masing-masing agar beralih penggunaan tabung LPG dari 3 kg ke tabung LPG 5,5 kg atau LPG 12 kg,” tukasnya.
Sebelumnya, Kabag Perekonomian Pemkot Tomohon Harny Korompis SE mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk mensukseskan program pemerintah dalam rangka penghematan energi nasional dan anggaran negara akibat subsidi yang terlalu tinggi juga untuk menyatukan persepsi dari semua pemangku kepentingan stakeholder yang terlibat dalam pendistribusian LPG 3 kg di Kota Tomohon dan untuk mewujudkan pemerintah yang baik (good governance dan clean governance).
(ReckyPelealu)