Manado, BeritaManado.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengesahkan pemberhentian Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut.
Itu tertuang dalam surat Mendagri nomor 100.2.1.3-4052.
Wenny Lumentut sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Wali Kota Tomohon karena terpanggil dengan tugas lebih besar bila nanti terpilih menjadi anggota DPR RI dapil Sulut dari PDIP.
Di surat itu, Mendagri menghaturkan terima kasih atas segala pengabdian Wenny Lumentut saat menjabat Wakil Wali Kota Tomohon.
Kepada BeritaManado.com, Wenny menegaskan pilihannya menjadi calon anggota DPR RI karena ingin melayani masyarakat dalam wilayah lebih besar lagi.
Wenny ingin menjadi jembatan aspirasi bagi seluruh warga di bumi nyiur melambai.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dirinya selama menjabat wakil wali kota.
Termasuk doa dan loyalitas masyarakat yang konsisten mendukung program-program Pemkot Tomohon.
Wenny berharap hubungan kekerabatan terus terjaga sampai kapan pun.
Meskipun tidak lagi menjadi wakil wali kota, Wenny menegaskan bahwa dirinya selalu ada bagi semua orang.
Wenny memastikan selalu siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keluhan publik.
“Saya tidak ke mana-mana, tapi pasti ada di mana-mana,” tandasnya.
Sebagai informasi, kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024 harus menyerahkan SK Pemberhentian dari jabatannya paling lambat 3 Oktober 2023 saat batas akhir masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Praktis, sebelum terdata dalam DCT di KPU, Wenny tidak boleh memegang jabatan apapun di pemerintahan.
(Alfrits Semen)