Airmadidi-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Utara (Minut) Susana Katuuk mengingatkan seluruh Hukum Tua (Kumtua) agar tidak mempersulit pengurusan administrasi kependudukan warga dengan penagihan uang kubur.
Menurut Katuuk, sejauh ini pihaknya telah banyak menerima keluhan masyarakat terkait uang kubur.
“Banyak masyarakat mengeluh, katanya pemerintah desa minta bayar uang kubur terlebih dahulu kalau ingin dibuatkan surat lampiran keterangan untuk pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Padahal yang demikian tidak boleh dilakukan,” ujar Katuuk, Selasa (26/7/2016).
Katuuk menegaskan, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013, seluruh pengurusan akta kependudukan gratis baik KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak.
“Artinya, meskipun di desa ada peraturan desa (Perdes), tapi kita lihat masih ada aturan tertinggi yaitu UU. Kalau kumtua mau meminta uang kubur, jangan kaitkan dengan pembuatan administrasi kependudukan. Jangan persulit warga yang akan membuat KTP atau lainnya dengan uang kubur tersebut,” tegas Katuuk.(findamuhtar)