
Airmadidi – Sikap tegas akhirnya ditunjukan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan terhadap PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang melakukan kegiatan pertambangan pasir besi di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur (Liktim).
Panambunan mendesak agar PT MMP segera menghentikan aktifitasnya dan secepatnya keluar dari Pulau Bangka.
“Saya tidak ingin ada pertambangan di Pulau Bangka. PT MMP harus pergi,” kata Panambunan ketika ditemui Selasa (29/3/2016) malam.
Terkait langkah tersebut, lanjut Panambunan, pihaknya telah menyurati Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE sebagai pemegang keputusan terhadap kegiatan pertambangan di Sulut.
“Tadi kami sudah menyurat ke Gubernur karena beliau yang mengambil keputusan. Saya katakan saya tidak main-main soal ini. Tidak boleh ada kegiatan tambang di Pulau Bangka. Apalagi sudah ada putusan dari Mahkamah Agung,” tegas Panambunan.(findamuhtar)

Memang uu baru utk pertambangan dan energi tdak lagi memberi kewenangan kepada Kabupaten dalam hal perijinan dan pengawasan namun apa yg disampaikan oleh Bupati kepada Gub bisa saja menjadi pertimbangan tanpa memberi kesan mencampuri kewenangan gubernur.
sedang mobilisasi alat berat bulan ini 04-2016