Manado, BeritaManado.com — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/22.1257/SEKR-DINKES sebagai Penegasan atas SE Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/SEKR-DINKES tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.
Dalam kebijakan terbaru itu, kewajiban melakukan karantina selama lima hari terhadap pelaku perjalanan yang datang ke Sulut ditiadakan.
Diketahui, pada edaran sebelumnya, ketentuan tersebut berada di poin pertama.
Berikut kebijakan terbaru:
1. Setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen saktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh TGAS COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;
2. Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
3. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesual dengan ketentuan yang berlaku;
4. Dengan diterbitkannya SE ini, maka SE Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22 1248/Sekr-Dinkes tanggal.4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sulut, dr Steaven Dandel menjelaskan, edaran terbaru ini tetap memberikan penguatan sesuai poin satu SE sebelumnya, dengan melaksanakan secara ekstensif pelacakan kontak erat, sebagaimana diatur pada poin tiga SE terbaru.
Termasuk, kata Dandel, kontak erat di dalam pesawat dengan mengaktifkan kembali detail pelaksanaan aplikasi EHAc.
“Poin nomor satu SE sebelumnya tetap dilaksanakan melalui mekanisme poin nomor tiga pada SE terbaru,” terang Dandel kepada BeritaManado.com, Senin (7/2/2022).
Dandel menegaskan, jika ada pelaku perjalanan yang dianggap kontak erat dan positif dalam deteksi di bandara, proses karantina dan pemeriksaan swab wajib dilakukan.
(Alfrits Semen)