Bisnis dan Ekonomi

Surat Dinas Perdagangan Buat Resah Ratusan Pedagang di Pasar Girian

Surat Dinas Perdagangan Buat Resah Ratusan Pedagang di Pasar Girian
Pasar Girian

Bitung – Ratusan pedagang Pasar Girian mengaku resah dengan adanya surat dari Dinas Perdagangan Pemkot Bitung Nomor 241.a/Disdag/Sekr/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019.

Pasalnya, surat bersifat somasi yang ditujukan ke Keluarga Sulaili meminta untuk segara mengosongkan lahan +2.410 m² yang diklaim sebagai milik Pemkot Bitung.

Lahan itu sendiri, kini digunakan sekitar 200an pedagang untuk sehari-hari berjualan dabmn rutin membayar retribusi sebesar Rp3000 dan uang kebersihan Rp2000 setiap hari.

Sehubungan dengan pembangunan kios/lapak yang dilakukan oleh beberapa pedagang di lokasi tanah Pemerintah Kota Bitung, dengan persetujuan saudara, dapatlah disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Tanah yang berlokasi di Kel. Girian Weru Satu atau lebih tepatnya yang
    saat ini dijadikan lokasi pasar dengan luas +2.410 m2 adalah milik
    Pemerintah Kota Bitung
  2. Bahwa tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercatat dalam
    register No. 299 Folio 11 dengan pemilik adalah Pemerintah Daerah

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami memberikan Somasi
kepada Saudara untuk :

  1. Segera keluar dan mengosongkan orang-orang yang berada di lokasi
    Pasar Girian dengan luas +2.410 m2 dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya surat Somasi ini.
  2. Dalam hal sampai dengan jangka waktu tersebut Saudara belum juga melaksanakan kewajiban Saudara, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata.

Demikian somasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.”

“Kami mau berjualan dimana kalau diminta untuk mengosongkan lahan. Kami setiap hari rutin membayar retribusi, kenapa harus diminta pindah,” kata sejumlah pedagang.

Surat Dinas Perdagangan itu juga dipertanyakan salah satu perawakilan Keluarga Sulaili, Jufri Sulaili yang menurutnya tanpa dasar dan telah membuat resah pedagang.

“Kalau Pemkot mengklaim punya lahan di Pasar Girian, kenapa sampai sekarang tidak berani membangun atau melakukan pembenahan fasilitasi. Takut jadi temuan BPK?,” kata Jufri, Rabu (14/08/2019).

Jufri menyatakan, surat Dinas Perdagangan Pemkot Bitung hanya bertujuan membuat gaduh dan mereshkan pedagang yang sehari-hari mencari nafkah di Pasar Girian.

“Kami punya surat-surat kepemilikan yang sah dan itu sudah disahkan Pengadilan Negeri Kota Bitung lewat Putusan Pengadilan Nomor 5/PID.B/2015/PN.Bit tanggal 03 Juli 2015,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pedagangan Pemkot Bitung, Benny Lontoh juga mengklaim lahan seluas +2.410 m2 adalah milik Pemkot Bitung.

“Kami juga punya surat kepemilikan dan itu ada di Bagian Hukum Pemkot Bitung, makanya kami berani menerbitkan surat somasi pengosongan lahan,” kata Benny.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara